Jakarta, CorongNews – Rencana pemerintah menjadikan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) sebagai badan mandiri yang berada langsung di bawah Presiden RI Prabowo Subianto menuai sorotan dari sejumlah pengamat ekonomi. Kebijakan ini dinilai berpotensi melahirkan monopoli pasar pangan oleh negara dan memicu distorsi mekanisme pasar.
Transformasi Bulog tersebut disebut sejalan dengan arahan Presiden agar lembaga ini memegang peran sentral dalam pengelolaan pangan nasional. Namun, para pengamat mengingatkan bahwa penguatan peran Bulog perlu dibarengi dengan tata kelola yang tepat agar tidak menyingkirkan peran pelaku usaha lain.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai Bulog seharusnya tetap berada di bawah BUMN sektoral mengingat posisinya yang strategis dalam distribusi pangan.
Menurutnya, pengembalian Bulog menjadi badan khusus di bawah presiden berisiko menciptakan dominasi pemerintah secara langsung di pasar pangan.
Ia bahkan mengingatkan kemungkinan munculnya kembali pola monopoli seperti yang pernah terjadi pada era Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
“Distorsi pasar sangat mungkin terjadi. Pasar pangan bisa kembali dimonopoli oleh lembaga pemerintah. Bukan tidak mungkin muncul ‘BPPC versi Bulog’,” ujar Huda dikutip CNN Indonesia.com, Selasa (27/1/26).
Huda menegaskan Bulog seharusnya diposisikan sebagai salah satu pemain dalam rantai distribusi pangan, sejajar dengan swasta, bukan sebagai pengendali tunggal. Ia juga menyoroti pentingnya peran Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai koordinator kebijakan pangan lintas kementerian.
Menurutnya, sebelum Bapanas dibentuk, kebijakan pangan kerap berjalan sektoral dan tidak sinkron, terutama dalam pengelolaan komoditas beras yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
“Bapanas seharusnya menjadi dirigen kebijakan pangan nasional. Jika dilebur, fungsi strategis itu patut dipertanyakan,” katanya.
Di sisi lain, ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, melihat adanya potensi positif dari rencana penyederhanaan struktur kelembagaan pangan. Ia menilai model dua institusi utama, yakni Bulog dan Kementerian Pertanian, dapat mempercepat pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan di lapangan.
“Struktur yang lebih ringkas bisa meningkatkan efektivitas. Namun, itu harus dibarengi dengan pengisian SDM profesional, aturan main yang sederhana, serta sistem integritas yang kuat karena sektor pangan sangat rawan korupsi,” ujar Wijayanto.
Meski demikian, Wijayanto juga mengingatkan tantangan koordinasi jika Bulog berada langsung di bawah presiden. Beban pengawasan presiden dinilai bisa bertambah apabila tidak ada mekanisme koordinasi lintas kementerian yang jelas.
Ia menekankan peran penting Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Sekretaris Kabinet dalam memastikan koordinasi berjalan efektif.
Adapun rencana perubahan status Bulog saat ini masih dibahas di DPR melalui revisi Undang-Undang Pangan. Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyebut sebagian fungsi Bapanas akan dilebur ke Bulog dan Kementerian Pertanian.
Langkah ini bertujuan memperluas peran Bulog, tidak hanya dalam pengelolaan beras, tetapi juga komoditas strategis lain seperti gula, minyak goreng, dan daging.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan transformasi Bulog dimaksudkan agar lembaga tersebut fokus pada fungsi strategis menjaga pasokan dan stabilitas pangan nasional, bukan semata-mata mengejar orientasi komersial.*
V)








