Usulan Mendes & Menkop Soal Ritel Modern, Kemendag : Tidak Mengganggu Kopdes Merah Putih

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, menilai keberadaan jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret tidak akan mengganggu operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Menurutnya, puluhan ribu gerai ritel modern yang tersebar di Indonesia sebagian besar beroperasi di wilayah perkotaan.

Sementara di daerah pedesaan, jumlahnya relatif sedikit karena perusahaan biasanya mempertimbangkan faktor demografi serta daya beli masyarakat sebelum membuka cabang.

“Itu pasti mereka menghitung demografinya. Demografinya dihitung, kemudian pendapatan penduduknya juga dihitung. Jadi, sampai sekarang kita masih jarang sekali menemukan retail modern yang berjejaring, itu ada di desa-desa,” ujar Iqbal usai meninjau produk UMKM lokal yang dipasarkan di jaringan bisnis KAI Service di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/26) melansir Tirto.id.

Bacaan Lainnya

Dengan kondisi tersebut, ia meyakini kehadiran ritel modern tidak akan mematikan usaha Kopdes Merah Putih. Sebaliknya, ia justru mendorong adanya kolaborasi antara koperasi desa dengan jaringan ritel modern.

“Jadi saya pikir nggak ada masalah, justru kita malah meng-encourage kemitraan antara koperasi dengan retail modern,” tuturnya.

Kendati demikian, Kemendag tetap akan memantau dinamika perkembangan usaha ritel modern dan Kopdes Merah Putih ke depan. Hal ini terkait dengan usulan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, serta Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, yang menginginkan pembatasan ekspansi ritel modern guna memberi ruang lebih bagi Kopdes Merah Putih.

Iqbal menegaskan, hingga saat ini regulasi yang berlaku masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan sebagai landasan hukum bisnis ritel modern.

“Terkait dengan kemitraan juga kita atur di peraturan yang terkait dengan bidang perdagangan. Terkait dengan koperasi desa, koperasi itu kan berada di desa-desa, sementara retail modern yang kayak Alfamart gitu, sampai saat ini tuh statusnya itu masih berada di suasana urban gitu,” tambah Iqbal.

Ia juga mengakui bahwa persoalan yang masih menjadi perhatian adalah soal pengaturan zonasi antara ritel modern dan Kopdes Merah Putih. Namun menurutnya, hal tersebut dapat diselesaikan melalui kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

“Zonasi kepada pemerintah daerah. Jadi untuk zonasi, misalnya 1 km di Serpong itu akan berbeda dengan 1 km di Indramayu. Jadi tergantung dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Untuk menjaga persaingan tetap sehat, Kopdes Merah Putih nantinya akan difokuskan sebagai wadah pemasaran produk-produk lokal dari desa setempat. Ke depan, koperasi ini juga berpotensi memasarkan produk UMKM dari desa lain sebagai bagian dari ekspansi usaha.

“Yang tidak hanya berasal dari desanya, tapi juga dari desa lainnya. Nah ini kan kalau sementara di retail modern itu kan mungkin 80-90 persen itu yang mereka jual kan produk-produk yang dihasilkan oleh pabrikannya,” pungkas Iqbal.*

 

Editor : Noviani DP

Pos terkait