Jakarta | CorongNews – Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Richard Lee pada Jumat (6/3/26) malam. Langkah ini diambil penyidik setelah sang dokter selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan serta Perlindungan Konsumen.
Pada hari tersebut, Richard dicecar 29 pertanyaan selama empat jam pemeriksaan, dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat.
Prosedur Sebelum Penahanan
Sebelum dijebloskan ke sel, pihak kepolisian memastikan kondisi fisik Richard dalam keadaan prima. Biddokes Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan medis yang meliputi pengecekan suhu tubuh, tensi, dan saturasi oksigen.
Hasilnya menunjukkan kondisi normal sehingga ia dinyatakan layak menjalani penahanan.
Selain itu, Kombes Budi juga menegaskan bahwa hak-hak pribadi tersangka tetap diperhatikan.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tuturnya.
Kronologi dan Jeratan Hukum
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz (Dokter Detektif/Doktif) pada 2 Desember 2024. Setelah melalui rangkaian proses hukum, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Richard kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat berdasarkan dua undang-undang:
| Dasar Hukum | Pasal | Ancaman Maksimal |
| UU No. 17 Tahun 2023 (Kesehatan) | Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 | 12 tahun penjara / Denda Rp5 Miliar |
| UU No. 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen) | Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 atau Pasal 9 | 5 tahun penjara / Denda Rp2 Miliar |
Upaya Hukum dan Pencekalan
Sebelum penahanan ini terjadi, Richard Lee sempat melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna memprotes status tersangkanya, namun upaya tersebut ditolak oleh hakim.
Selain itu, polisi juga telah memberlakukan status cekal (cegah dan tangkal) agar Richard tidak bisa bepergian ke luar negeri. Masa pencekalan tersebut telah berlaku sejak 10 Februari lalu.
“Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” jelas Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2/26).*








