Jakarta | CorongNews – Nasib malang menimpa Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci. Niat hati menuntut keadilan setelah restorannya dirugikan, ia kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kasus ini bermula dari perselisihannya dengan pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS.
Kronologi Kejadian: Masuk Dapur hingga Tak Bayar Tagihan
Peristiwa ini berawal pada Jumat malam (19/9/2025). Saat itu, kondisi restoran sedang padat pengunjung. Berdasarkan bukti rekaman CCTV, pasangan ZK dan ERS nekat masuk ke area dapur yang merupakan zona terbatas untuk memprotes pesanan mereka yang belum kunjung tiba.
“Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan,” ujar kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, kepada media pada Jumat (6/3/26).
Menurut Goldie, pasutri tersebut kemudian meninggalkan restoran dengan membawa 14 menu makanan senilai Rp 530.150 tanpa membayar.
Meski sempat dikejar oleh karyawan, keduanya tetap mengabaikan tagihan tersebut. Merasa dirugikan, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian itu ke media sosial.
Somasi Balasan dan Tuntutan Rp 1 Miliar
Nabilah sebenarnya telah melayangkan somasi pada 24 September 2025 agar pelaku meminta maaf, namun tidak digubris. Ia pun melaporkan kasus ini ke Polsek Mampang Prapatan.
Namun, situasi berbalik ketika ZK dan ERS melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri terkait penyebaran video CCTV tersebut.
Pihak pelapor bahkan mengajukan syarat damai berupa uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, yang langsung ditolak mentah-mentah oleh Nabilah.
“Dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kebenaran yang ada, kami tidak mungkin memenuhi keinginan dari terduga pelaku pencurian. Korban kok dimintain Rp 1 miliar,” tegas Goldie.
Penetapan Tersangka yang Dinilai Janggal
Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan hingga 26 Februari 2026, Nabilah secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/2/26). Goldie menilai proses hukum ini berjalan sangat cepat dan tidak lazim.
Nabilah sendiri mengaku heran mengapa kejujuran yang didukung bukti fisik justru membuatnya terjerat hukum.
“Saya tahu proses ini berjalan dengan sangat cepat dan terasa janggal. Rekaman CCTV itu ada, dan CCTV itu tidak pernah berbohong,” ungkap Nabilah.
Pembelaan Pihak Pelapor (ZK dan ERS)
Di sisi lain, ZK dan ERS berdalih bahwa pihak restoranlah yang lebih dulu tidak profesional dalam melayani pelanggan. Mereka merasa dikecewakan oleh estimasi waktu penyajian dan sistem pembayaran.
ZK juga menuding bahwa nominal tagihan Rp 530.150 yang diunggah Nabilah tidak sesuai dengan jumlah makanan yang mereka bawa.
“Nabilah dan Kevin harus menjelaskan atas postingan bill di media sebesar Rp 530.150 adalah salah, yang mana jumlah makanan yang terbawa tidak sesuai dengan bill yang tertera,” tulis ZK dalam surat tuntutannya.
Hingga saat ini, upaya mediasi antara kedua belah pihak selalu menemui jalan buntu (deadlock).*








