Misteri Tagihan “Bibi Kelinci”: Nabilah O’Brien Mengaku Info Pembayaran Ia Dapat dari Penyidik

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Kasus dugaan pencurian makanan yang berujung pada jeratan UU ITE terhadap pemilik resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, Nabilah mengklarifikasi situasi terkini terkait status hukumnya dan rumor pembayaran tagihan oleh pasangan Z dan E.

Fakta Pembayaran yang Terlambat Terungkap

Dalam konferensi pers yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/26), terungkap fakta mengejutkan. Pihak restoran baru mengetahui bahwa pasangan Z dan E sebenarnya telah melunasi tagihan mereka.

Namun, informasi ini tidak datang dari pelaku, melainkan dari penyidik Bareskrim Polri.

Ketidakhadiran komunikasi langsung dari pihak pasangan tersebut memicu pertanyaan besar bagi pihak Nabilah mengenai transparansi proses yang berjalan.

Bacaan Lainnya

“Informasi bahwa mereka sudah membayar justru kami ketahui dari Bareskrim, bukan dari yang bersangkutan langsung,” tegas Goldie Natasya Swarovski dilansir Kumparan.

Pembayaran Tidak Menghapus Pidana

Meski uang makan sudah dibayarkan, pihak Nabilah menekankan bahwa hal tersebut tidak menghapus peristiwa hukum yang telah dilaporkan. Baginya, tindakan mengambil makanan tanpa membayar saat kejadian tetap dikategorikan sebagai dugaan pencurian.

“Pembayaran itu tidak menghilangkan fakta bahwa sebelumnya ada peristiwa yang kami laporkan sebagai dugaan pencurian,” tambah Goldie.

Menolak Tuntutan Ganti Rugi Rp1 Miliar

Nabilah juga bersikap keras terhadap tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar yang diajukan pihak lawan. Ia menilai angka tersebut sangat tidak proporsional jika dibandingkan dengan nilai makanan yang dipermasalahkan.

“Uang Rp 1 miliar itu sangat tidak masuk akal dibandingkan dengan makanan yang kalian ambil,” cetus Nabilah.

Kronologi dan Dua Jalur Hukum

Masalah ini berawal pada September 2025, saat pasangan ZK dan ESR memesan 14 item menu dengan total tagihan Rp530.150 yang diduga tidak dibayar. Kasus ini kini terpecah menjadi dua laporan hukum yang berbeda:

  1. Dugaan Pencurian (Pasal 363 KUHP): Ditangani Polsek Mampang Prapatan dengan Nabilah sebagai pelapor/korban.

  2. Kasus UU ITE: Ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait unggahan rekaman CCTV oleh Nabilah ke media sosial. Dalam kasus inilah Nabilah terseret sebagai tersangka (terlapor).

Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait detail status tersangka Nabilah meski upaya klarifikasi telah dilakukan kepada Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dan Kombes Pol Rizki Prakoso.*

Pos terkait