Terkait Proses Perkara Dana PMI, Lembaga SIRA Beri Dukungan Terhadap Kejari Palembang

oleh -95 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Jl. Gubernur H. Bastari. Kecamatan Jakabaring, Rabu (24/07/2024).

Dikawal ketat pihak Kepolisian aksi berlangsung karena dipicu adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dan Biaya Pengganti Pengelolaan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023 yang saat ini tengah dalam penyelidikan Kejari Palembang.

Dalam orasinya Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal didampingi Rahmat Hidayat selaku Sekjen mengatakan, memberikan dukungan motivasi dan moral kepada pihak Kejari Palembang untuk tetap tegak lurus dan profesional serta tidak takut dengan intervensi apapun dalam menangani perkara PMI tersebut.

“Kita ingin di Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke-64, Kejaksaan menjadi tolak ukur bagi Kejaksaan diseluruh indonesia dalam penanganan kasus korupsi. Dan, semangat itu kami dukung melalui gerakan massa, gerakan dukungan terhadap Kejaksaan tanpa pamrih demi kemakmuran rakyat indonesia,” ujar Rahmat Sandi.

Lanjut kata Rahmat Sandi, guna mendukung upaya Penegakan Hukum pada perkara tersebut agar segera terungkap secara terang benderang, maka Lembaga SIRA yang dikomandoi oleh Rahmat Sandi Iqbal tersebut menyampaikan pernyataan sikap kepada Kejari Palembang.

Adapun beberapa pernyataan sikap yang disampaikan oleh Lembaga SIRA tersebut diantaranya,

1. Mendukung Kajari Palembang dan Jajaran untuk profesional serta tidak pandang bulu dalam menangani perkara kasus dugaan KKN pada tubuh PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

2. Mendesak Kejari Palembang untuk segera menaikan kasus PMI kota Palembang dari penyelidikan ke penyidikan.

3. Segera tetapkan tersangka oknum Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 dan oknum-oknum pengurus yang diduga kuat terlibat dalam dugaan KKN Dana Hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.

4. Mendesak Kejari Palembang juga menyelidiki dugaan KKN pada Pengadaan barang dan jasa di PMI Kota Palembang yang diduga banyak terjadi mark up harga hingga mencapai 2 (Dua) kali lipat seperti pengadaan kantong darah, kulkas penyimpanan darah dan lain sebagainya serta diduga kuat penyedia pengadaan ditunjuk dan dikerjakan langsung oleh orang terdekat oknum ketua PMI kota Palembang.

5. Meminta kepada Komisi Kejaksaan RI dan JAM Pengawasan Kejagung RI untuk mengawasi kinerja Kajari Palembang dan jajarannya agar perkara dugaan KKN PMI Kota Palembang yang sedang ditangani tersebut dapat diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Indra, SH dari pihak Kejari Palembang menanggapi, apresiasi kepada Lembaga SIRA yang telah menyampaikan aspirasinya.

“Ya kami atas nama Kajari dan Kasintel mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Lembaga SIRA, selanjutnya terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di tubuh PMI Kota Palembang, diantaranya permasalahan dugaan mark up kantong darah, lemari pendingin untuk darah itu semua prosesnya masih terus berjalan,” pungkasnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.