Tak Bisa Sembarangan Lagi, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pengenalan Wajah

Kartu SIM
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta, CorongNews – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan layanan seluler di Indonesia. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.

Aturan ini menekankan penerapan registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta pemberian hak kepada masyarakat untuk memeriksa dan mengendalikan nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dikutip dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).

Dalam kebijakan terbaru ini, mekanisme registrasi kartu seluler mengalami pengembangan. Jika sebelumnya pelanggan hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), kini proses registrasi wajib dilengkapi dengan data biometrik melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA), proses registrasi dilakukan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang masih berlaku. Adapun pelanggan berusia di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Meutya menegaskan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelasnya.

Selain penguatan sistem registrasi, pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi baru dapat dilakukan setelah proses registrasi pelanggan dinyatakan valid. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran nomor seluler aktif tanpa identitas yang jelas.

Dalam aturan tersebut, jumlah kepemilikan kartu prabayar juga dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing operator. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor dalam jumlah besar.

Tak hanya itu, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat mengetahui nomor seluler apa saja yang terdaftar atas identitasnya dan mengajukan pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkapnya.

V)

Pos terkait