PSR Minta Kejati Tuntaskan dan Tetapkan Tersangka Dugaan KKN Lahan Simpang Bandara Dan Panggil Kacab SUCOFINDO Palembang Terkait Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang, corongnews.com – Puluhan orang dari LSM Pembela Suara Rakyat atau PSR mendatangi Kejakasaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi mempertanyakan Lapdu yang pernah dimasukan dan sekaligus menyampaikan Lapdu baru.

Aan Pirang selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi PSR hari ini sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (27/10/25).

Lebih lanjut Aan Pirang menjelaskan, PSR dalam aksinya meminta kepada Kejati Sumsel agar segera tuntaskan dan tetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pembelian lahan simpang Bandara Palembang, akibat adanya Mark up harga. Itu berdasarkan hasil Audit BPKP mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 39,8 Miliar.

“Selain itu Pembela Suara Rakyat mendesak Kejati Sumsel segera panggil dan periksa Kepala Cabang PT. SUCOFINDO Palembang dan Kepala Bagian VERIFIKASI Peremajaan Sawit Rakyat atas dugaan indikasi KKN, adanya persekongkolan antara PT Sucofindo dengan Koperasi Desa untuk mendapatkan dana peremajaan Sawit Rakyat. Diduga juga ada lahan Perkebunan diduga Fiktif,” ujar Aan Pirang.

Bacaan Lainnya

Sebagai sosial kontrol, PSR berperan aktif membantu Penegak Hukum Kejaksaan, Kepolisian dalam Pengawasan, Pencegahan dan kewajiban untuk melaporkan kasus – kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Gratifikasi, tambah Aan Pirang.

Aan Pirang menjelaskan secara detail untuk dugaan KKN Lahan Simpang Bandara :

1. Pembelian Awal : Lahan Berupa Tanah rawa dibeli dengan Harga yang sangat Rendah (sekitar Rp55.000 per meter persegi) pada tahun 2020.

2. Perubahan Status Lahan : Lahan tersebut kemudian disertifikatkan Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas nama perorangan. Hal ini Menunjukkan Adanya keterlibatan Pihak-pihak yang Memiliki Akses ke Data dan proses Administrasi di BPN.

3. Penjualan ke Pemkot : Setelah disertifikatkan, Lahan dijual kepada Pemerintah Kota Palembang (melalui Dinas PUPR) dengan harga yang jauh lebih tinggi (sekitar Rp995.000 per meter persegi) pada Tahun 2021 dan 2022.

4. Audit dan Kerugian: Berdasarkan hasil Audit BPKP, ditemukan adanya indikasi Penggelembungan Harga yang Menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp39,8 Miliar.

5. Proses Hukum: Kasus Korupsi Pembelian Lahan Simpang Bandara dilaporkan Masuk Penyidikan, dan Kejati Sumsel Terima SPDP dari Polda, Kejati Sumsel kini Melanjutkan dan Mendalami Proses Penyidikan Serta Mengumpulkan Bukti dan memeriksa saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Dugaan KKN pembelian lahan itu modus terjadi mark up atau penggelembungan jarga pada proses pembelian lahan sebesar Rp 35 Miliar. Diduga Kuat Melibatkan Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang Terkait Proses Penerbitan Sertifikat PTSL.

Akibatnya diduga Kerugian Negara Mencapai Rp39,8 Miliar Berdasarkan Hasil Audit BPKP,” ungkap Aan Pirang.

Aan Pirang juga menuturkan Pembela Suara Rakyat menyatakan sikap dan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel agar mengungkap dan menuntaskan kasus Korupsi Pembelian Lahan Simpang Bandara Palembang yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 39, 8 Miliar.

“Dan segera panggil, periksa Kepala Cabang PT. SUCOFINDO Palembang dan Kepala Bagian VERIFIKASI Peremajaan Sawit Rakyat atas dugaan indikasi KKN, adanya persekongkolan antara PT Sucofindo dengan Koperasi Desa serta dugaan lahan Perkebunan diduga FIKTIP di Kabupaten Banyuasin,” tutup Aan Pirang. (afan)

Pos terkait