Palembang, corongnews.com
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di SMA Negeri Kota Palembang tahun 2024 ini ternyata banyak menuai aksi protes. Aksi protes yang dilayangkan oleh berbagai element masyarakat terhadap proses awal hingga akhir PPDB itu ditengarai adanya dugaan indikasi kecurangan dan penyimpangan serta terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Hal ini sebagaimana juga diutarakan oleh Aan Pirang, selaku Ketua organisasi Pembela Suara Rakyat (PSR) yang juga turut menyampaikan pendapat dan protesnya terkait PPDB tersebut. Kepada wartawan, Aan Pirang mengatakan bahwa berdasarkan informasi dan data temuan dari PSR terhadap proses awal hingga akhir pelaksanaan PPDB di SMA Negeri tahun 2024 Kota Palembang diduga kuat terindikasi adanya penyimpangan serta dugaan pungli jual beli bangku atau titipan yang terindikasi KKN.
“Kami menduga itu karena berdasarkan info yang didapat ada salah satu peserta didik atau siswa yang jelas-jelas sudah dinyatakan lulus seleksi jalur tetapi ketika hendak dilakukan pendaftaran ulang data siswa itu tiba-tiba menghilang dari komputer operator sekolah. Belum lagi PPDB di SMA Negeri ini sangat kuat sekali aroma dugaan Pungli dan jual beli bangku atau titipan di sekolah melalui perantara oknum-oknum yang mencari keuntungan yang berkolaborasi dengan oknum-oknum Panitia PPDB yang bisa menjamin masuk di sekolah yang diinginkan,” kata Aan Pirang.
Adanya dugaan indikasi penyimpangan dan dugaan indikasi KKN atau pungli jual beli bangku serta dugaan siswa titipan terhadap proses awal hingga akhir pelaksanaan PPDB tahun 2024 tersebut sungguh tidak sesuai dengan aturan PPDB itu sendiri, baik itu Keputusan Gubernur Sumsel maupun Permendikbud Nomor. 1 Tahun 2021, jelas Aan Pirang pada, Rabu (12/06/24).
Lebih lanjut Aan Pirang mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan turunannya sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dan hasil PPDB dari masing-masing jalur yang sudah dilakukan itu, sebagai pertanggung jawaban serta bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
Dugaan penyimpangan dan dugaan indikasi pungli jual beli bangku atau titipan ini tentunya menjadi faktor yang sangat merugikan dan berdampak bagi masyarakat terlebih lagi bagi orang tua siswa yang bisa dipastikan tidak bisa menyekolahkan anaknya di sekolah Negeri karena terhalang oleh hal itu, imbuhnya.
“Jika dugaan-dugaan ini tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib maka akan menjadi budaya dan Preseden buruk bagi dunia pendidikan di Sumatera Selatan dan ini juga akan menjadi penghalang dari hak-hak dasar warga Negara, penghambat hak anak untuk bersekolah serta sangat jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dalam hal Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Bagaimana Bangsa ini mau maju kalau sistem pendidikan saja tidak berpihak kepada masyarakat,” ungkap Aan Pirang.
Dari penjelasan tadi, Pembela Suara Rakyat akan memberikan Laporan Pengaduan ke Aparat Penegak Hukum agar supaya mengusut tuntas PPDB SMA Negeri Tahun 2024 yang diduga ada penyimpangan dan meminta APH agar membentuk Tim dan memerintahkan Dinas Pendidikan dan turunannya untuk melaporkan ketentuan yang dibuat serta hasil dari proses awal hingga pelaksanaan PPDB 2024/2025 kepada Aparat Penegak Hukum agar bisa dilakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan dari Keputusan Gubernur dan Permendikbud terkait PPDB, imbuhnya.
“Selain itu, PSR juga akan mendesak Pemerintah untuk segera bertindak dan memberikan perhatian atau solusi terhadap persoalan PPDB ini karena akan berdampak psikologis bagi anak atau siswa yang tidak bisa bersekolah di sekolah yang diinginkannya,” harap Aan Pirang. (afan)