Minta Pecat Nih….! Diduga Adanya Indikasi Korupsi, JAKOR Minta Oknum-Oknum di Pemerintah Provinsi Untuk Di Pecat

oleh -162 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Setelah melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) kemudian melanjutkan aksinya ke kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan untuk menyampaikan aspirasi. Kali ini JAKOR meminta kepada PJ Gubernur untuk memecat beberapa oknum di instansi Pemprov Sumsel karena diduga terindikasi korupsi, Jumat (26/07/24).

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Fadrianto selaku koordinator aksi dalam orasi aksinya mengatakan bahwa setelah melaporkan ke Kejati Sumsel, kini pihaknya juga memberikan laporan dugaan ini ke PJ Gubernur untuk ditindak lanjuti terkait adanya dugaan indikasi KKN,

Fadrianto menjelaskan bahwa :

1. Sekretariat DPRD Sumsel tahun 2023 terkait kegiatan Perjalanan Dinas yang diduga terindikasi merugikan Negara sebesar Rp.3.578.006.010,00.

2. Tim TPP Gubernur Sumsel yang diduga :

– Terindikasi realisasi TPP Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja melebihi alokasi pagu penetapan TPP oleh Kemendagri sebesar Rp.22.758.910.530,00 dan membebani keuangan Pemprov Sumsel.

– Terindikasi kesalahan perhitungan basic TPP Prestasi Kerja, Kondisi Kerja dan Beban Kerja sebesar Rp.77.065.383.625,41 membebani keuangan Pemprov Sumsel.

– Diduga pembayaran TPP ASN pada 205 pegawai dari 26 SKPD sebesar Rp.1.603.968.737,79 membebani keuangan Pemprov Sumsel.

– Realisasi TPP 44 Pejabat Eselon II sebesar Rp.7.412.500.000,00 diduga tidak sesuai tingkat kedisiplinannya.

3. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel terkait kehilangan potensi Penerimaan PKB sebesar Rp.13.191.070.980,00 dan kurang Penetapan Pajak Kendaraan bermotor sebesar Rp.1.268.918.773,00.

4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel terkait terdapat kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan sebesar Rp.2.153.634.414,35.

5. Dari 28 Paket PSU terdapat Paket dengan nilai temuan kurang volume lebih besar dari sisa pembayaran sehingga nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp.960.980.456,94.

6. RSUD Siti Fatimah Sumsel terkait kegiatan Pengadaan (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS) tahun 2023 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp.743.732.250,-

7. Dinas PUBM dan Tata Ruang Sumsel pada :

– Kegiatan Core Team Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan dengan anggaran Rp.2.949.815.0009,-

– Kegiatan Survey LHR Ruas Jalan Provinsi yang dikerjakan PT. Profil Studio Arch dengan anggaran Rp.1.454.344.000,-

Fadrianto berharap kepada PJ Gubernur Sumsel untuk segera menindak lanjuti laporan JAKOR dan segera memanggil pihak terkait guna dimintai keterangannya. Dan jika ditemukan adanya dugaan indikasi KKN, kami berharap segera dipecat dari jabatannya.

Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumsel, Masirul saat menerima massa aksi JAKOR menyampaikan pendapatnya bahwa pada prinsipnya Pemprov mendukung apa yang disampaikan oleh JAKOR namun apa yang disampaikan tadi akan ditindak lanjuti oleh tim pengawasan Inspektorat dan aspirasi tadi akan dilaporkan dulu ke PJ Gubernur melalui Sekda kalau memang adanya indikasi penyalagunaan tentunya akan diturunkan tim Inspektorat dan apabila ada temuan tentunya akan ditindak lajuti.

“Dari tim inspektorat nantinya akan menelusirinya dan akan menurunkan Nota Dinas ke Sekda supaya ditindak lanjuti,” ujar Masirul. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.