Palembang, corongnews.com
Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Gerakan Anti Korupsi (GRANSI) gelar aksi demo di Depan Kantor Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabring Kota Palembang, Rabu (12/6/2024).
Dalam aksi tersebut Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriadi, menyampaikan aspirasi kepada pihak Kejati Sumsel terkait dugaan terindikasi korupsi pada kegiatan belanja di beberapa Instansi yaitu :
1. Penyediaan jasa pelayanan umum di Dinas Pendidikan kabupaten Banyuasin Sumber dana APBD Tahun 2023.
2. Dana Hibah KPUD dan Bawaslu Kabupaten Musi banyuasin (Muba), sumber dana APBD Tahun Anggaran 2023 melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Muba.
3. Beberapa kegiatan pemeliharaan jalan lingkar dibeberapa kelurahan di Kabupaten Banyuasin, Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023.
4. PBBP2 Tahun 2021, 2022 dan 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan di Bapeda Kabupaten Banyuasin.
5. Restribusi untuk pemungutan parkir Tahun 2021, 2022 dan 2023 tidak sesuai Kon dan Perda oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.
6. Tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Banyuasin Tahun 2021, 2022 dan 2023 terindikasi tidak sesuai peraturan.
7. Peningkatan jalan terkul-Muara Tiga Kecamatan Mulak Ulu yang dikerjakan oleh PT Indotain Makmur Temberas.
“Terkait dengan laporan tersebut, Kami meminta pihak Kejati Sumsel agar memanggil dan memeriksa PA, KPA, PPK dan PPTK karena terindikasi adanya dugaan korupsi,” ucapnya.
Selain itu Ia juga meminta Kejati Sumsel serius dalam pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Sumsel dan jangan pernah pandang bulu dalam menangani dugaan korupsi.
“Kami mendukung Kejati Sumsel dalam segala tindakannya untuk memberantas korupsi di Kabupaten Muba, Banyuasin dan Lahat,” katanya Supriyadi.
Lanjut Supriyadi ungkapkan bahwa dari beberapa laporan yang pihaknya sampaikan yang paling parah yaitu dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin terhadap perusahaan -perusahaan terkait restribusi parkir.
“Uang parkir ini tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Uang parkir tersebut diduga masuk ke rekening pribadi oknum ASN Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia juga ungkapkan terkait dengan pemeliharaan jalan dari gerbang satu ke gerbang dua, sudah berpuluh-puluh Miliar selama 3 (tiga) Tahun yaitu 2021, 2022 dan 2023 uang yang dikeluarkan dari APBD Kabupaten Banyuasin.
“Kita rasakan dan kita lihat sendiri, untuk jalan tersebut susah dilewati. Oleh karena itu dalam hal ini, kami minta Kejati Sumsel secara serius, dan kalau memeng tidak mau menindaklanjuti perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin siap menerima turunan dari Kejati Sumsel, apalagi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin kita anggap orang yang mampu” ujarnya Supriyadi.
Sementara itu, Kasi C Kejati Sumsel Adi Muliawan SH, saat menerima pendemo mengapresiasi atas aksi yang dilakukan oleh teman-teman dari LSM GRANSI.
“Kita apresiasi apa yang dilaksanakan oleh LSM GRANSI hari ini, akan dilaksanakan, sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, dimana kita sudah menerapkan Laporan Pengaduan (Lapdu) yang terintegrasi dengan tim penelaah yang akan diteruskan kepada bidang-bidang untuk menanganinya,” ucapnya.
Terakhir dia tambahkan bahwa saat ini dirinya menjabat Kasi C, yang dipercaya oleh pimpinan untuk menangani perkara-perkara ekonomi dan keuangan baik secara tertutup maupun terbuka.
“Terima kasih kepada Supriyadi selaku ketua LSM GRANSI dan teman-teman lainnya atas aksinya hari ini dan mungkin setelah ini kedepan untuk perkara seperti ini akan berkomunikasi dengan saya. Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh teman-teman hari ini akan terjawab kedepannya,” tutupnya Adi. (afan)