LSM FPSR UNRAS Di Kejari Melaporkan Dugaan Korupsi Penggunaan Dana BOS SMPN 46 Palembang 

oleh -454 views
oleh
IMG 20221121 WA0272

Palembang, corongnews.com –

LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) kembali melakukan aksi demo, kali ini aksi FPSR dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang pada Senin 22/11/22. Aksi yang dilakukan oleh puluhan massa FPSR ini berlangsung damai dengan kawalan ketat dari kepolisian.

Dalam aksinya, FPSR mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh lembaganya terkait penggunaan dana BOS di SMPN 46 Palembang tahun anggaran 2019 sampai 2022 terindikasi adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum sekolah itu.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua FPSR, Aan Hanapiah dalam orasinya mengatakan bahwa pengunaan dana BOS di SMPN 46 diduga terindikasi korupsi dan penyelewengan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam meningkatkan sarana dan prasarana di sekolah tersebut diduga banyak menggunakan dana sumbangan dari para siswa/i sekolah.

“Aksi kami di Kejaksaan Negeri Palembang ini untuk memberikan laporan pengaduan supaya indikasi dugaan atas penyelewengan dana BOS di SMPN 46 itu segera diusut. Sebagai sosial kontrol bagi pemerintah, kami mempunyai hak untuk melaporkan dugaan-dugaan tersebut, apa lagi ini menyangkut penggunaan anggaran,” tambah Aan Hanapiah.

Aan Hanapiah juga menuturkan jika di sekolahan tersebut tidak terdapat air bersih sehingga siswa/i yang mau ke toilet harus membeli dahulu air mineral untuk membersihkan diri. Bukan itu saja, siswa/i juga banyak membawa perlengkapan sendiri seperti sapu, kotak sampah maupun vas bunga.

“Perlengkapan itukan seharusnya dibeli oleh pihak sekolah menggunakan dana BOS, tapi ini apa, siswa/i yang disuruh membawanya dari rumah. Untuk itulah kita meminta Kejari Palembang supaya mengusut dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMPN 46 ini,” imbuhnya.

Selain itu, Iqbal Tawakal, selaku Koordinator Aksi saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa pendidikan dan penggunaan dana BOS serta sarana dan prasarana penunjang lainnya adalah diperuntukkan untuk anak didik di sekolah, tapi ini malah sebaliknya peruntukan dana BOS tidak jelas diduga ada penyelewengan dan anak didik disuruh membawa perlengkapan sendiri serta air bersih di sekolah tidak ada.

“Inikan sangat miris pak, bagaimana sekolahan itu bisa maju untuk mendidik anak didik jika penggunaan dana BOS dan fasilitas penunjang belajar mengajar saja harus siswa yang dibebankan. Dan Kepala Sekolah terdahulu sekarang sudah menjadi guru biasa, ini yang kami pertanyakan pak, penggunaan dana BOS disekolahan tersebut” ujar Iqbal Tawakal Kepada Kasi Intel Kejari.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Palembang, Fandi Hasibuan, yang menjumpai massa aksi, ketika diwawancarai mengatakan jika pihaknya mengapresiasi tuntutan dari LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) dan dalam waktu dekat Kejari Palembang akan melakukan klarifikasi ke SMPN 46 terkait tuntutan massa aksi.

“Aksi hari ini akan kita sampaikan kepada pimpinan, dalam hal ini Kepala Kejari Kota Palembang. Kita juga berterima kasih dan mengapresiasi rekan-rekan sekalian yang turut membantu Kejari dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk hal ini, Kejari Palembang akan melakukan klarifikasi terlebih ke sekolahan tersebut,” ujar Fandi Hasibuan.(afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.