Jakarta | CorongNews – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengedarkan sebuah surat instruksi kepada seluruh Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah, serta pimpinan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dari Fraksi PDIP di berbagai wilayah Indonesia.
Surat tersebut bernomor 963/IN/DPP/III/2026 yang diterbitkan pada 5 Maret 2026. Isinya secara khusus meminta kader-kader PDIP di daerah agar bersiap menghadapi kemungkinan dampak kenaikan harga minyak mentah dunia yang dipicu meningkatnya konflik di kawasan Timur Tengah.
Berdasarkan salinan surat, DPP PDIP menilai perkembangan geopolitik global saat ini perlu dicermati dengan serius karena berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi nasional, terutama bagi masyarakat kecil.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa setiap kenaikan harga minyak mentah dunia sebesar 1 dolar Amerika Serikat dapat meningkatkan beban subsidi energi Indonesia hingga sekitar Rp7 triliun. Pernyataan tersebut menjadi pengantar utama dalam isi instruksi yang disampaikan kepada para kader di daerah.
Situasi ini diperkirakan dapat menimbulkan efek berantai, seperti potensi naiknya harga BBM, meningkatnya biaya distribusi barang dan bahan pangan, hingga memicu inflasi yang pada akhirnya berdampak pada kehidupan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menanggapi potensi tekanan ekonomi tersebut, surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Darmadi Durianto memuat lima arahan penting bagi para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari Fraksi PDIP.
Berikut lima instruksi yang disampaikan DPP PDIP:
- Memperkuat peran pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD secara konstruktif, efektif, dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan perhitungan serta kajian menyeluruh terkait dampak fiskal terhadap APBD daerah, termasuk kemungkinan meningkatnya belanja subsidi, biaya operasional, dan layanan publik.
- Mengupayakan penghematan dan efisiensi anggaran dengan memprioritaskan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, serta menunda kegiatan yang tidak bersifat mendesak.
- Mengantisipasi potensi kenaikan harga pangan dan biaya distribusi barang, sekaligus menjaga stabilitas pasokan serta keterjangkauan harga di masing-masing daerah.
- Memperkuat program jaring pengaman sosial untuk kelompok masyarakat rentan, seperti warga miskin, buruh, petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok rentan lainnya.
Pada bagian penutup, DPP PDIP kembali menegaskan pentingnya nilai-nilai perjuangan partai dalam menjalankan instruksi tersebut.
Pimpinan pusat juga menekankan agar seluruh arahan tersebut dijalankan dengan disiplin tinggi dan penuh tanggung jawab.
“Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan keberpihakan kepada rakyat kecil sebagai wujud komitmen ideologis Partai,” demikian penegasan dalam surat tersebut.*








