Jakarta | CorongNews – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera melunasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah. Ia menekankan bahwa hak para pendidik ini harus sudah diterima sebelum Hari Raya Idulfitri 2026 tiba.
Menurut Abidin, pemenuhan tunjangan ini adalah tanggung jawab mutlak pemerintah pusat. Ia mengkhawatirkan adanya dampak sosial jika pembayaran terus ditunda.
“Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran,” tegas Abidin saat dikonfirmasi pada Senin (6/3/26).
Temuan di Lapangan dan Kendala Data
Selama masa reses, Abidin mengaku banyak menerima keluhan dari para guru madrasah terkait tersendatnya pencairan tunjangan tersebut.
Menanggapi tersendatnya pencairan tunjangan tersebut, Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama untuk segera melakukan langkah-langkah strategis.
Salah satunya adalah dengan mempercepat proses verifikasi melalui penuntasan validasi data di sistem Simpatika.
Hal ini krusial agar hak dari 405.438 guru madrasah dapat segera dibayarkan tanpa harus menunggu Hari Raya Idulfitri tiba.
Meski saat ini proses pencairan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) tahap 3 dan 4 sudah mulai berjalan, Abidin menilai akselerasi proses tetap diperlukan agar skema pembayaran bertahap tersebut tidak memakan waktu lebih lama dan memberikan kepastian bagi para guru.
Komitmen Pengawasan Komisi VIII
Sebagai politisi dari PDIP, Abidin menegaskan bahwa DPR tidak akan membiarkan masalah ini berlarut-larut. Komisi VIII akan terus memantau proses pencairan agar para guru agama yang umumnya berhonor rendah tidak semakin merasa dikecewakan.
“Komisi VIII tidak akan tinggal diam, kami akan mengawasi agar hak guru madrasah terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran, menghindari demo di mana-mana akibat ketidakadilan ini,” tutupnya.*








