Palembang, corongnews.com
Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumsel mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan aksi demo dan menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN di beberapa instansi Pemerintah Provinsi Sumsel pada, Jumat (26/07/24).
Koordinator aksi, Fadrianto TH dalam orasinya menjelaskan bahwa berdasarkan data dan informasi yang didapat terkait dugaan KKN di Sekretariat DPRD Sumsel, Tim TPP Gubernur, Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel serta 28 Paket PSU, RSUD Siti Fatimah dan Dinas PUBM dan Tata Ruang Sumsel, dimana pihaknya melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumsel supaya segera ditindak lanjuti.
“Laporkan ini, karena laporan ini perlu ditindak lanjuti pihak Kejati Sumsel sebab terkait adanya dugaan indikasi KKN,” kata Fadrianto.
Fadrianto juga menjelaskan bahwa :
1. Sekretariat DPRD Sumsel tahun 2023 terkait kegiatan Perjalanan Dinas yang diduga terindikasi merugikan Negara sebesar Rp.3.578.006.010,00.
2. Tim TPP Gubernur Sumsel yang diduga :
– Terindikasi realisasi TPP Prestasi Kerja dan Kondisi Kerja melebihi alokasi pagu penetapan TPP oleh Kemendagri sebesar Rp.22.758.910.530,00 dan membebani keuangan Pemprov Sumsel.
– Terindikasi kesalahan perhitungan basic TPP Prestasi Kerja, Kondisi Kerja dan Beban Kerja sebesar Rp.77.065.383.625,41 membebani keuangan Pemprov Sumsel.
– Diduga pembayaran TPP ASN pada 205 pegawai dari 26 SKPD sebesar Rp.1.603.968.737,79 membebani keuangan Pemprov Sumsel.
– Realisasi TPP 44 Pejabat Eselon II sebesar Rp.7.412.500.000,00 diduga tidak sesuai tingkat kedisiplinannya.
3. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel terkait kehilangan potensi Penerimaan PKB sebesar Rp.13.191.070.980,00 dan kurang Penetapan Pajak Kendaraan bermotor sebesar Rp.1.268.918.773,00.
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel terkait terdapat kekurangan volume pada 28 paket pekerjaan sebesar Rp.2.153.634.414,35.
5. Dari 28 Paket PSU terdapat Paket dengan nilai temuan kurang volume lebih besar dari sisa pembayaran sehingga nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp.960.980.456,94.
6. RSUD Siti Fatimah Sumsel terkait kegiatan Pengadaan (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIMRS) tahun 2023 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp.743.732.250,-
7. Dinas PUBM dan Tata Ruang Sumsel pada :
– Kegiatan Core Team Perencanaan dan Pengawasan Jalan dan Jembatan dengan anggaran Rp.2.949.815.0009,-
– Kegiatan Survey LHR Ruas Jalan Provinsi yang dikerjakan PT. Profil Studio Arch dengan anggaran Rp.1.454.344.000,-
Fadrianto berharap kepada pihak Kejati Sumsel segera membentuk tim guna menindak lanjuti laporan JAKOR dan segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vany saat menerima massa aksi menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa terkait laporan pengaduan adanya dugaan KKN di enam Instansi Pemerintah Sumsel dipersilahkan laporannya dimasukan ke PTSP.
“Terima kasih atas aksi damai JAKOR hari ini. Ini Lapdu baru jadi monggo dipersilahkan laporannya dimasukan ke Kejati,” ujar Vany. (afan)