Gabungan Penggiat Anti Korupsi Minta Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Hadirkan HD Dalam Sidang Perkara Dana Hibah KONI Sumsel

oleh -132 views
oleh

Palembang, corongnews.com

Beberapa lembaga kontrol sosial yang tergabung dalam Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Demo Aksi Damai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, di Jl. Kapten A Rivai, Kecamatan IB.I Palembang.

Hadir diantaranya Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH beserta Sekretaris Rahmat Hidayat, SE, Ketua Lembaga PST Dian Hermansyah beserta Sekretarisnya Arnoto Saputra dan Ketua BPI KPNPA RI Feriyandi SHDM.

Rahmat Sandi mengungkapkan, pada sidang sebelumnya Senin (15/07), Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor diketuai oleh Efiyanto SH.MH telah membacakan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel inisial HD melalui Penuntut Umum untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Sumsel.

Dalam pertimbangannya tersebut Majelis Hakim menyatakan kehadiran HD dalam persidangan sebagai saksi atas kasus ini sangat diperlukan untuk mencari kebenaran materil dan pemeriksaan perkara tersebut yang dijadwalkan akan digelar pada Senin (22/07).

Mengingat bahwa kedudukan dan peranan keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam proses perkara pidana akan dapat mengungkap peristiwa pidana yang terjadi.

Artinya, jika sampai HD dan atau JPU tidak mampu menghadirkan mantan Gubernur Sumsel tersebut hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya, dalam perkara tersebut maka dapat dipastikan kasus ini akan menjadi peristiwa yang kabur secara Hukum. Karena dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi referensi dari penegak hukum adalah pernyataan atau keterangan yang hanya dapat diperoleh dari saksi.

“Menyikapi permasalahan ini kami dari Lembaga SIRA, BPI KPNPA RI Sumsel dan PST yang tergabung dalam Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumsel dari awal mengawal kasus ini mulai dari Kejati Sumsel, hari ini menggelar aksi secara damai,” tegas Rahmat Sandi kepada awak media, Senin (22/07/2024).

Ada beberapa yang disampaikan dalam menyatakan sikap diantaranya sebagai berikut:

1. Mendukung Majelis Hakim yang terhormat mengungkap kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel dengan menghadirkan kesaksian mantan Gubernur Sumsel HD sebagai saksi.

2. Mendesak JPU/Jaksa Penuntut Umum untuk mampu menghadirkan HD selaku mantan Gubernur Sumsel sebagai saksi dipersidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.

3. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk tetap profesional dan tidak takut dengan intervensi politik apapun dalam menangani perkara dugaan kasus KKN KONI Sumsel.

4. Jika JPU tidak mampu menghadirkan mantan Gubernur Sumsel HD di persidangan maka lebih baik para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel di bebaskan.

5. Dalam waktu dekat kami dari Gabungan Penggiat Anti Korupsi Sumsel akan menyampaikan persoalan ini ke komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung RI dan JAM Pengawasan Kejagung RI atas dugaan tidak prosfesional kinerja Kejati Sumsel dan jajaran dalam menangani perkara ini serta meminta agar kasusnya di Supervisi.

“Dalam mengungkap suatu perkara itu harus dimulai dari hulu sampai ke hilir, jangan hanya pengguna dana hibahnya saja yang di proses sidang. Kalau memang tidak bisa menghadirkan HD sebagai saksi kunci, kami berharap bebaskan saja semua,” pungkasnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.