FPGSS Akan Aksi Demo Kejari Minta Oknum Kepsek dan Ketua Serta Bendahara Komite SMA-SMK Negeri di Palembang Diperiksa

Pasang Iklan Murah Meriah

Palembang, corongnews.com – Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan Dugaan Abuse Of Power pada Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023 yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Bendahara Komite di beberapa SMK dan SMA Negeri Kota Palembang.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demo di Kejari Palembang untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya indikasi dugaan korupsi pada Penggunaan Dana Bos Dan Komite TA 2023-2024 s/d TA 2024-2025 di SMKN 1, SMKN 3, SMKN 5, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 8, SMAN 11, Dan SMAN 15 Palembang.

“Dalam waktu dekat ini kami akan demo di Kejati untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi Abuse Of Power pada Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023 dan dugaan korupsi pada Penggunaan Dana Bos Dan Komite TA 2023-2024 s/d TA 2024-2025 di SMKN 1, SMKN 3, SMKN 5, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 8, SMAN 11, Dan SMAN 15 Palembang,” ujar Iqbal Tawakal pada, Jumat (28/11/25).

Kami dari Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGSS menyatakan bahwa Korupsi merupakan musuh Negara. Sebagai masyarakat kita harus membantu Negara dalam memberantas Korupsi, imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Dan Sesuai Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentunya Segala tindak Pidana Korupsi. Serta Hak dan Kebebasan Menyuarakan Pendapat di muka umum maka FPGSS dalam hal ini akan menyampaikan pengaduan di KEJARI lewat aksi demo, tambah Iqbal Tawakal.

Dalam aksi demo nanti, FPGSS akan menyampaikan laporan pengaduan terkait :

1. Berdasarkan INFORMASI dan tela’ah oleh Team Investigasi terdapat DUGAAN KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME (KKN)
pada Penggunaan Dana Bos Dan Komite TA 2023-2024 s/d TA 2024-2025 di SMKN 1, SMKN 3, SMKN 5, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 8, SMAN 11, Dan SMAN 15 Palembang.

2. Adanya dugaan indikasi ABUSE OF POWER atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan pada Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023 yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Bendahara Komite di SMKN 1, SMKN 3, SMKN 5, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 8, SMAN 11, Dan SMAN 15 Kota Palembang.

“Untuk itulah kami meminta dan mendesak KEJARI Palembang agar segera panggil dan periksa Kepala Sekolah, Ketua dan Bendahara KOMITE di SMKN 1, SMKN 3, SMKN 5, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 8, SMAN 11, Dan SMAN 15 Kota Palembang untuk diminta keterangannya terkait adanya dugaan indikasi KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME (KKN) dan ABUSE OF POWER atau Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan atau Jabatan,” ungkap Iqbal Tawakal.

InsyalAllah aksi demo akan kami lakukan pada hari Rabu 3 Desember 2025 di halaman depan kantor Kejari Palembang supaya pihak Kejari segera merespon pengaduan kami tersebut karena ini menyangkut dunia pendidikan yang harus kita awasi dan itu wajib, ujarnya.

“FPGSS juga meminta Kejari Mendesak segera melakukan telaah Atas dugaan Abuse Of Power Pada Permendikbud Ristek No 63 Tahun 2023 yang terindikasi dilakukan oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite dan Bendahara Komite. Serta lakukan MONEV Dan audit Independen pada penggunaan Dana Bos dan Komite TA 2023-2024 s/d TA 2024-2025 di SMKN 1, SMKN 3, SMKN 5, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 8, SMAN 11, Dan SMAN 15 untuk Melihat transparansi pihak sekolah,” tutup Iqbal Tawakal. (afan)

Pos terkait