Forum Purnawirawan TNI Tolak Keterlibatan RI di BoP, Minta Pengiriman Pasukan ke Gaza Dibatalkan

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar parlemen menolak keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Selain itu, forum juga meminta pemerintah membatalkan rencana pengiriman 8.000 prajurit TNI ke Gaza dalam skema International Stabilization Force (ISF).

Dalam surat tertanggal 2 Maret yang ditujukan kepada DPR, Forum menyatakan bahwa keputusan Indonesia bergabung dengan BoP dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pembukaan UUD 1945, serta tidak sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif.

“DPR RI harus menolak setiap persetujuan politik terhadap kebijakan tersebut karena berpotensi melanggar konstitusi, doktrin pertahanan negara, serta prinsip politik luar negeri bebas dan aktif Republik Indonesia,” tulis Forum dalam surat yang dikutip Katadata, Rabu (4/3/26).

Bacaan Lainnya

Forum menilai rencana pengiriman 8.000 personel TNI tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Mereka menegaskan, sejak era reformasi, praktik ketatanegaraan Indonesia menetapkan bahwa pengiriman pasukan ke luar negeri dilakukan dalam kerangka misi perdamaian PBB atau United Nations Peacekeeping Operations.

Sementara itu, ISF dinilai bukan operasi resmi di bawah mandat PBB.

Forum juga menyoroti dasar hukum pengiriman pasukan perdamaian. Berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB, penugasan pasukan harus berada di bawah operasi penjaga perdamaian PBB, seperti yang selama ini dijalankan Kontingen Garuda di Lebanon, Kongo, dan Sudan.

Lebih lanjut, pengiriman pasukan perdamaian harus memperoleh persetujuan dari pihak-pihak yang bertikai (consent-based deployment).

Artinya, pasukan hanya dapat diterjunkan apabila seluruh pihak yang berkonflik menyetujui kehadiran mereka, dengan tujuan menjaga stabilitas. Selain itu, harus sudah terdapat gencatan senjata yang efektif serta mekanisme pemantauan perdamaian.

“Model ini dikenal dalam hukum internasional sebagai Peace Support Operation (Multinational Force by Consent), contohnya dalam praktik dunia Multinational Force & Observers (MFO) di Sinai (Mesir–Israel) dan regional peace missions oleh NATO, AU, atau koalisi negara tertentu.”

Forum juga menekankan bahwa meskipun ada persetujuan dari pihak yang bertikai, pasukan TNI tetap harus memastikan tidak terlibat sebagai kombatan atau ikut berperang.

Mereka harus bersifat netral, tidak berpihak, dan tetap konsisten dengan politik luar negeri bebas dan aktif Indonesia.

“Secara prinsip pengiriman pasukan TNI ke luar negeri dapat dilakukan bukan hanya karena mandat PBB, tetapi juga atas dasar persetujuan negara-negara yang bertikai, sepanjang sah menurut hukum internasional dan disetujui secara konstitusional oleh negara Indonesia.”

Dampak Indonesia Bergabung dalam BoP

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan juga menguraikan sejumlah potensi dampak dari keterlibatan Indonesia di BoP serta rencana pengiriman 8.000 prajurit ke Gaza.

Mereka menilai langkah itu bisa menyeret Indonesia masuk dalam orbit kekuatan besar dan menggeser posisi Indonesia dari negara non-blok menjadi bagian dari arsitektur keamanan global tertentu.

Forum juga mengingatkan adanya dampak moral bagi prajurit TNI yang ditugaskan. Tanpa mandat PBB, keberadaan pasukan asing di Gaza berisiko dipersepsikan sebagai pasukan pendudukan atau instrumen stabilisasi kepentingan asing, bukan pasukan perdamaian netral.

Hal ini dapat menempatkan prajurit TNI berhadapan langsung dengan rakyat Palestina dan berpotensi mengikis legitimasi historis Indonesia sebagai pendukung kemerdekaan Palestina.

Forum mengingatkan bahwa Palestina merupakan salah satu pihak pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia.

Mereka menegaskan sejarah tersebut tidak boleh dikesampingkan oleh keputusan politik jangka pendek. Indonesia sendiri telah menyatakan dukungan dan pengakuan terhadap kemerdekaan Palestina sejak 15 November 1988.

Selain itu, terdapat risiko nyata seperti potensi ancaman teror balasan, tekanan diplomatik, hingga sanksi ekonomi tidak langsung yang dapat berdampak pada keamanan nasional.

Menurut Forum, selama ini Indonesia dikenal sebagai mediator dalam berbagai konflik internasional. Bergabungnya Indonesia dalam BoP dinilai berpotensi mengikis kepercayaan terhadap Indonesia sebagai negara Muslim moderat dan jembatan diplomasi global.

“BoP berpotensi menghancurkan posisi strategis itu,” ujar Forum.

Forum pun meminta DPR meninjau kembali keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung dalam BoP.

Mereka merujuk Pasal 11 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden harus memperoleh persetujuan DPR dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, dan menyepakati perjanjian internasional yang berdampak luas.

“Karena itu DPR RI tidak boleh menjadi stempel eksekutif; wajib memastikan kebijakan luar negeri tidak menyimpang dari konstitusi; dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat dan sejarah bangsa,” tulis Forum.

Forum Purnawirawan menegaskan agar DPR menolak keterlibatan Indonesia dalam BoP serta menolak pengiriman pasukan TNI dalam skema ISF. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menarik diri dari struktur BoP.

Forum menyatakan kedaulatan bangsa tidak boleh dipertaruhkan oleh keputusan geopolitik yang menempatkan Indonesia dalam konflik yang bukan perang rakyat Indonesia.

Mereka menilai DPR saat ini tengah menghadapi pilihan sejarah: menjaga kedaulatan nasional atau membiarkan arah strategis Indonesia ditentukan oleh desain keamanan global pihak lain.

Surat tersebut antara lain ditandatangani oleh Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi dan Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto.*

Pos terkait