Fit and Proper Test 25 Menit, Hakim MK Diganti Mendadak: Konstitusi Jadi Taruhan?

Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta, CorongNews – Keputusan DPR mengganti calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah ditetapkan, lalu menunjuk eks politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menuai sorotan tajam. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar urusan administratif, melainkan cermin cara mayoritas politik memperlakukan lembaga penjaga konstitusi.

Sebagai salah satu dari tiga institusi pengusul hakim MK, DPR memang memiliki kewenangan konstitusional. Namun kewenangan itu dinilai dijalankan sebatas formalitas hukum, tanpa mempertimbangkan kepantasan dan legitimasi publik. Prosesnya tampak sah di atas kertas, tetapi dipersoalkan dari sisi etika dan moral konstitusi.

Uji kelayakan dan kepatutan Adies Kadir berlangsung singkat. Rapat Komisi III DPR RI pada Senin (26/1/2026) hanya berjalan sekitar 25 menit, dimulai pukul 14.30 WIB dan berakhir sebelum pukul 15.00 WIB.

Dari durasi tersebut, Adies hanya memaparkan makalah sekitar 10 menit. Sehari berselang, DPR langsung menetapkannya sebagai calon hakim MK usulan parlemen.

Bacaan Lainnya

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan bahwa hak DPR mengusulkan hakim MK tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Ia merujuk Pasal 24C Ayat (3) UUD yang mengatur komposisi pengusulan hakim MK oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, masing-masing tiga orang.

“Dalam negara hukum, pengisian jabatan hakim MK tunduk pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan integritas proses,” ujar Titi dikutip Tirto.id, Kamis (29/1/2026).

Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas mewajibkan proses pencalonan dilakukan transparan dan partisipatif. Pasal 19 dan Pasal 20 UU MK menekankan seleksi harus objektif, akuntabel, terbuka, serta dapat diuji publik. Menurut Titi, proses yang hanya bersifat prosedural jelas tidak cukup.

Ia juga menyoroti keputusan DPR membatalkan hasil paripurna sebelumnya yang telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pada Agustus 2025.

“Pembatalan tanpa penjelasan terbuka kepada publik adalah persoalan serius. Jabatan hakim konstitusi bukan objek manuver politik,” tegasnya.

Inosentius sendiri sebelumnya juga menuai kritik karena dipilih sebagai calon tunggal melalui proses cepat. Bahkan, Komisi III DPR sempat memperingatkan agar ia tidak terlalu keras mengkritik DPR jika kelak menjadi hakim MK. Kini, Adies Kadir terpilih lewat pola serupa: calon tunggal, proses singkat, dan minim partisipasi publik.

Bedanya, latar belakang Adies lebih terang sebagai politisi. Ia merupakan eks kader Partai Golkar dan masih menjabat Wakil Ketua DPR RI pada periode berjalan. Titi menilai syarat “negarawan” bagi hakim MK—yang mencakup integritas, independensi, dan pemahaman konstitusi—tidak tercermin dari rekam jejak Adies.

Pernyataan Adies soal tunjangan wakil rakyat yang sempat memicu gelombang demonstrasi nasional pada Agustus 2025 lalu kembali disinggung. Meski Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan tak ada pelanggaran etik, kontroversi tersebut dinilai seharusnya menjadi bahan uji kelayakan yang ketat.

“Catatan etik tidak boleh diabaikan,” kata Titi.

Namun pimpinan DPR membela Adies. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai anggapan publik yang menyebut Adies bermasalah tidak berdasar karena MKD telah memutuskan tidak ada pelanggaran.

“Salah bicara masa dianggap pelanggaran?” ujarnya di kompleks DPR RI, Senin (27/1/2026).

Soal digesernya Inosentius, Habiburokhman hanya menyebut bahwa yang bersangkutan akan mendapat penugasan lain. Penjelasan tersebut dinilai minim dan bersifat retoris.

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, turut membela dengan menegaskan Adies telah mundur dari Golkar sebelum diajukan sebagai calon hakim MK. Ia menyebut partainya rela melepas salah satu kader terbaik demi pengabdian kepada negara.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Istana belum menerima surat resmi dari DPR. Meski menyoroti adanya penolakan publik, ia menegaskan proses tersebut merupakan kewenangan DPR.

MK Mulai Kritis, DPR Terasa Terusik

Di tengah polemik ini, Mahkamah Konstitusi justru tengah menunjukkan peran korektifnya terhadap produk legislasi DPR dan pemerintah. Putusan soal pemisahan pemilu nasional dan daerah, ambang batas pencalonan presiden, hingga pembatasan jabatan sipil untuk polisi aktif menjadi contoh fungsi counter-majoritarian MK yang kembali terasa.

Hal ini kontras dengan episode kelam Putusan MK Nomor 90/2023 yang memicu sanksi etik berat dan pergantian Ketua MK. Saat MK mulai memulihkan wibawanya sebagai guardian of the constitution, kritik dari elite politik pun menguat, termasuk narasi bahwa MK telah “kebablasan” mengambil peran legislator.

Menariknya, dalam uji kelayakan di DPR, Adies Kadir justru mengkritik peran MK yang dinilainya terlalu proaktif. Ia menyatakan MK seharusnya menahan diri (judicial restraint) dan hanya bertindak ketika terjadi kekosongan hukum atau pelanggaran hak konstitusional yang tak bisa diselesaikan melalui mekanisme politik.

Legal, Tapi Tak Wajar

Dosen hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan persoalan ini bukan soal legalitas semata. “Legal belum tentu moral, belum tentu wajar, belum tentu proper,” ujarnya.

Menurut Bivitri, penggantian calon secara mendadak, tertutup, dan tanpa penjelasan publik melanggar etika konstitusional. Hakim MK memiliki kewenangan strategis sehingga proses seleksinya harus transparan demi menjaga legitimasi publik.

Peneliti PSHK, Violla Reininda, bahkan menilai pemilihan Adies inkonstitusional karena melanggar Pasal 19 dan 20 UU MK. Conflict of interest dinilai tinggi karena Adies merupakan Wakil Ketua DPR dan seleksi dilakukan oleh Komisi III DPR, tempat ia berkiprah.

Ia mengingatkan bahwa MK tengah berupaya memulihkan kredibilitasnya. Manuver politik DPR, kata Violla, justru berisiko menghambat proses tersebut dan mengubah MK menjadi perpanjangan tangan kekuasaan legislatif.

Dalam teori independensi peradilan, salah satu tanda awal kemunduran demokrasi adalah runtuhnya independensi personal hakim—ketika hakim dipilih bukan karena kapasitas dan integritas, melainkan loyalitas politik. Pengalaman di Hungaria, Polandia, hingga Pakistan menunjukkan pelemahan pengadilan konstitusional kerap dibungkus prosedur yang tampak sah.

Kini, banyak pihak khawatir Indonesia sedang melangkah ke bab yang sama.*

V)

Pos terkait