Enam Pelaku Pemalsuan Kontrak Fiktif di Amankan Ditreskrimsus Polda Sumsel Palembang

oleh -235 views
oleh

Palembang Corongnews.com

Unit 2 Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Mengamankan Enam Pelaku Pemalsuan Kontrak Fiktif Salah Satu Tersangka Berinisial M.IR di Tangkap Jl. Sudirman KM 4,5 Palembang, Rabu (02/08/2023) Pukul 20.00 WIB.

Keenam pelaku tersebut yaitu M.IR(37) sebagai karyawan swasta kepala unit di perusahaan pembiayaan di kota Palembang , RY(32) sebagai marketing credit eksekutif(MCE), PR(33) sebagai MCE, M.AJ(35) sebagai MCE, SS(30) sebagai MCE, AN(28) sebagai MCE.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terungkap dari adanya laporan karyawan di perusahaan pembiayaan di kota Palembang tersebut.

“Kasus ini mulai dilaporan tanggal 26 juli 2023, Tersangka M.IR mengajukan pengunduran diri serta menyerahkan data-data kontrak fiktif, selanjutnya korban membentuk tim audit internal dan didapati keterangan jika konsumen tidak pernah mengajukan pembiayaan,” Kata, AKBP Putu Yudha Prawira saat konferensi pers di polda sumsel palembang.

Lanjutnya, dikatakan Putu bahwa dilakukan penangkapan oleh anggota Ditreskrimsus secara terpisah. RY ditangkap pada hari Senin 7 agustus 2023, sedangkan tersangka PR, M.AJ, SS dan AN ditangkap pada hari Senin tanggal 4 september 2023.

“Dari pengungkapan kasus ini kerugian dari perusahaan finance ini sekitar 1,3 Miliyar Rupiah. Dengan barang bukti 162 kontrak fiktif, 162 BPKB yang menjadi agunan(BPKP yang tidak ada sepeda motornya), 162 akte fidusia, 162 sertifikat fidusia, surat pernyataan tersangka, 1 berkas hasil audit, 1 buat handphone oppo,” Ungkapnya.

Putu menuturkan, bahwa modus para pelaku adalah mengagunkan BPKB ke perusahaan atau finance dengan menggunakan data-data palsu, KTP palsu, kendaraan fiktif atau tidak ada hanya foto yang di blur. Seolah-olah ada masyarakat yang mengagunkan BPKB yang meminjam uang antara 7-18 juta.

Tersangka berinisial M.IR sebagai karyawan swasta kepala unit di perusahaan pembiayaan di kota Palembang menjelaskan, melakukan pemalsuan fiktif ini karena kebutuhan hidup. Target dari perusahaan tersebut terlalu tinggi jadi, itulah kami mangajukan pengunduran diri.

“Keenam pelaku dijerat Pasal 35 Undang-Undang RI No.42 Tahun 1999 tentang Jamina Fidusia jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan atau denda paling sedikit 10.000.000 rupiah dan paling banyak 100.000.000 rupiah,” tutupnya (MR).

No More Posts Available.

No more pages to load.