Muara Enim | CorongNews – Kuasa hukum membantah dugaan suap dalam proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim yang menimpa oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA.
Melalui pengacaranya, Darmadi Djufri, pihaknya menjelaskan kronologi yang menurutnya keliru jika disebut sebagai operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Darmadi memaparkan, masalah ini berawal sekitar Juli 2025, saat KT bertemu dengan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi (DCK), yang diwakili Direktur Utama berinisial AH.
Dalam pertemuan itu, KT diduga meminta perusahaan tersebut dilibatkan dalam proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, dengan anggaran Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2025.
Proyek pun jatuh ke PT DCK dengan nilai kontrak Rp7,162 miliar, tercatat dalam kontrak tanggal 14 Agustus 2025. Perusahaan kemudian menerima uang muka 30 persen atau sekitar Rp2,15 miliar.
Pada September 2025, RA diduga meminta Rp1,6 miliar dari uang muka untuk pembayaran material dan kebutuhan proyek lainnya.
“Karena sebagian uang muka tidak lagi dikuasai perusahaan, progres pekerjaan terhambat. Hingga 26 Desember 2025, pekerjaan baru 31,24 persen dan jaringan irigasi belum berfungsi,” jelas Darmadi melansir Rmol.
Akibat keterlambatan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberi peringatan dan menggelar Show Cause Meeting (SCM), hingga kontrak akhirnya diputus pada 31 Desember 2025.
Darmadi menekankan, keterlambatan proyek tidak otomatis masuk ranah pidana korupsi.
Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memberikan sanksi administratif bagi penyedia jasa yang wanprestasi, seperti denda keterlambatan, perpanjangan waktu, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pencantuman dalam daftar hitam.
“Pengerjaan proyek yang terlambat bukan otomatis tindak pidana. Regulasi teknis harus dilihat secara menyeluruh,” tegasnya.
Soal kabar pembelian mobil mewah dari dana proyek, Darmadi menyatakan hal itu akan dibahas dalam proses hukum yang berjalan.
Ia juga menyoroti istilah OTT, menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, OTT terjadi saat pelaku sedang melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya. “Saat disebut OTT, klien kami tidak melakukan tindakan hukum apapun. Ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah paham,” pungkasnya.*
Editor : Noviani DP








