DPW PSR Aksi Demo di Kejati Sumsel Laporkan Dugaan Tipikor di Wilayah Provinsi Sumsel

oleh -294 views
oleh

Palembang,corongnews.com 

DPW Pembela Suara Rakyat (PSR) menggelar aksi di depan Kejati Sumsel terkait adanya dugaan Tipikor (tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Sumsel, senin (18/9/23).

Koordinator aksi Aan Hanafiah (Aan Pirang) yang didampingi oleh Yudhi Hendrawan dan Bobby, dalam orasi aksinya mengatakan, kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak legal warga negara yang tertuang dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dan tertuang pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aan Pirang menjelaskan terkait hasil Audit BPK RI Perwakilan Sumsel Tahun 2023 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan, berharap rekomendasi dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumsel, untuk segera ditindaklanjuti oleh Kejati Sumsel beserta jajaran sesuai dengan rencana.

“Berpedoman Pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  dan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada beberapa permasalahan baik data fakta dan informasi sebagai awal laporan pengaduan kami (melalui aspirasi dan pengaduan tertulis) serta di lengkapi data dan berkas sebagai dokumen pendukung lapdu kepada Kejati Sumsel,” jelasnya.

Dalam tuntutan aksinya, PSR berharap :

1. Meminta Kejati Sumsel Segera Memerintahkan AS PIDSUS dan AS INTEL untuk segera panggil dan periksa oknum dugaan indikasi KKN.

Adanya kekurangan volume pekerjaan atas 60 paket pekerjaan belanja modal di 3 OPD sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yaitu Dinas PUTR, PRKP dan BPBD Pemerintah Kabupaten Oku Timur.

2. Meminta Kejati Sumsel segera memerintahkan AS PIDSUS dan AS INTEL untuk segera panggil dan periksa oknum diduga telah melakukan korupsi,

Pada pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan kesetaraan belum memadai dan belanja bantuan operasional sekolah tidak sesuai kondisi sebenarnya, kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi pada empat organisasi perangkat daerah, belanja barang dan jasa pada sembilan organisasi perangkat daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya dan Adanya Kekurangan volume Atas 36 paket pekerjaan belanja modal, delapan paket belanja barang dan jasa dan empat paket belanja hibah pada tiga organisasi perangkat daerah serta mutu tujuh paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada dua OPD dan kualitas terpasang pada empat paket pekerjaan tidak dapat diyakini (Pemerintahan Kebupaten Ogan Ilir).

3. Meminta Kejati Sumsel untuk segera menyampaikan Ke Tim investigasi

(LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel agar secepatnya melakukan proses penyelidikan (AUDIT) untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek pekerjaan

3.1. Rehabilitasi dan renovasi pada (9) sekolah yang bernotabene di Kota Palembang terdiri dari (1) SMAN, (2) SMPN dan (6) SDN. Antara lain :

SMAN 12 Palembang, SMP Negeri 12 Palembang, SMP Negeri 28 Palembang,

SD Negeri 62 Palembang, SD Negeri 174 Palembang, SD Negeri 186 Palembang,

SD Negeri 221 Palembang, dan SD Negeri 237 Palembang.

Satker : Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaksana :

CV. Dwi Tunggal Bersama,

Nilai Kontrak : Rp. 27,5 Miliar

Tahun Anggaran APBN 2023..

3.2. Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa ( ADD ) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan ilir Tahun Anggaran 2021 – 2022 ( Triwulan ) dan Tahun Anggaran 2023 ( Triwulan 1 )

Antara Lain :

Desa Palem Raya, Desa Parit, Desa Payakabung, Desa Permata Baru, Desa Pulau Kabal, Desa Pulau Semambu, Desa Purnajaya, Desa Soak Batok, Desa Suka Mulia, Desa Sungai Rambutan, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung pering, Desa Tanjung Pule dan Desa Timbangan.

Adanya dugaan indikasi korupsi. diduga mengubah laporan pertanggung jawaban.

3.3. Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 – 2022 (Triwulan) dan Tahun Anggaran 2023 (Triwulan 1 )

Antara Lain : Desa Gelebak Dalam, Desa Sako, Desa Tanjung merbu, Desa Rambutan, Desa Tanjung Kerang, Desa Baru, Desa Suka Pindah, Desa Pelajau, Desa Parit, Desa Tanah Lembak,Desa Siju, Desa Kebon, Desa Sahang dan Desa Jakabaring Selatan.

Adanya dugaan indikasi korupsi, diduga mengubah laporan pertanggung jawaban.

4.3. Pada pekerjaan Cor Beton ( Lean Concrete ) dan lapis atas Slab Beton ( Concrete Slab ) Jalan H.Husni akses ke Jembatan Musi VI bts Jalan Faqih Usman bts Jalan Wahid Hasyim Sebesar Rp 5,6 Millar Satker PUBMTR Prov Sumsel tahun 2022 diduga kurang volume dan tidak sesuai ketentuan pada dokumen kontrak..

5.3. Pada pekerjaan pengaspalan jalan H.Husni akses ke Jembatan Musi VI bts Jalan Faqih Usman bts Jalan Wahid Hasyim sebesar Rp 2 Milliar dan Satker PUBMTR provinsi Sumsel tahun 2023.

Diduga kegiatan proyek siluman, tidak ada Papan Nama Proyek diLokasi saat proyek berjalan dan terkesan dikerjakan Asal – asalan. Baik mutu dan kwalitas aspal kurang sempurna sehingga jalan akan cepat rusak, tergerus.

“Kami berkomitmen dan sinergitas mendukung kejaksaan (APH) dalam pemberantasan kasus- kasus mega korupsi di 17 kabupaten kota se Sumatera Selatan demi mewujudkan Good Governance di Bumi Palembang Sumatera Selatan,” ujar Aan.

Kami Meminta agar Kejati Sumsel tetap tampil berani upaya sapu bersih para pelaku koruptor yang sudah menghamburkan, menggerogoti, merugikan keuangan negara dan masyarakat secepatnya di tangkap diadili, pidanakan penjarakan dan dihukum seberat – beratnya, pintanya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.