Diknas Sumsel Harus Bersih Dari KKN, LSM TPMHK Akan Aksi Laporkan Dugaan Manipulasi Dana BOS, Dana PSG, Dana Komite serta SPJ ke Kejati

oleh -153 views
oleh
IMG 20240401 WA0262

Palembang, corongnews com

Afrianto Triputra selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pemerhati Masalah HAM Dan Korupsi atau LSM TPMHK dalam pernyataan sikapnya kepada awak media mengatakan bahwa Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Sumatera Selatan harus bersih dari unsur dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Afrianto Triputra yang menuturkan jika berhubungan dengan hal tersebut, LSM TPMHK telah mengambil sikap dan akan mengadakan Aksi Demo untuk menyampaikan aspirasi serta menyampaikan Laporan Pengaduan ke Dinas Pendidikan dan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (01/04/24).

“Insyallah pada hari Rabu, tanggal 3 lusa mendatang kami TPMHK akan melakukan aksi demo di Dinas Pendidikan Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan diteruskan aksi ke kantor Kejati untuk memberikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan dan manipulasi Dana BOS, Dana PSG, Dana Komite serta SPJ,” jelas Afrianto Triputra.

Lebih lanjut Afrianto Triputra menjelaskan, dalam tuntutan aksinya nanti, TPMHK :

1. Meminta penjelasan kepada Kadiknas dan PlH Kadiknas untuk menjawab secara terbuka tentang rangkap jabatan yang didudukinya.

2. Meminta kepada Kadisdik Provinsi Sumsel untuk membubarkan seluruh Komite di sekolah SMA dan SMK Negeri yang menerapkan pungutan yang berdalih sumbangan iuran SPP dan pembangunan. Dimana ini sesuai dengan UUD No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

3. Meminta Kadisdik untuk Nonaktifkan jajaran Dinas Pendidikan dan oknum Kepsek SMA dan SMK Negeri yang Pernah tersandung Masalah PUNGLI, Tipikor serta Penggelembungan Siswa pada Penerimaan PPDB 2023.

“Dalam hal ini Sekdisdik yang diduga pernah bermasalah dalam pengunaan sumbangan Dana kepada Kepsek SMA dan SMk Negeri serta memakai rekening pribadi mengunakan anggaran Poprov yang dilaksanakan di Kabupaten Lahat tahun 2022. Dan Kepsek selaku penguna Dana BOS dan dana PSG serta pengalokasian Dana MKKS harus di evaluasi karena mutu, Kinerja Kepsek dan pencapaian siswa dan sekolah tidak sesuai dengan angaran yang dikeluarkan. Sehingga diduga hanya untuk kepentingan diluar Sekolah dan siswa,” ungkap Afrian.

Afrian juga mengatakan dalam contoh pembangunan dan kegiatan masih dianggarkan dalam program APBN dan APBD. Serta jumlah siswa pada PPDB tahun 2023 beberapa SMA dan SMK Negeri menerima siswa Didik melebihi dari jumlah siswa yang ditentukan dari Permendikbud sehingga mendorong penambahan angaran Dana BOS yang akan di terima oleh Kepala Sekolah.

Selain dari pada itu, pendidikan khususnya di Kota Palembang saat ini dinilai minim prestasi tetapi sangat mengherankan penerimaan Dana dari pusat meningkat hingga 30% untuk Prasarana dan Kegiatan di Dinas Pendidikan tahun 2024, ujarnya.

“Selain penerimaan dan penguna angaran, Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri juga masih ada yang rangkap jabatan seperti SMK Negeri 4 Palembang,” imbuhnya.

Setelah melakukan aksi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, TPMHK melanjutkan aksi di Kejati dan akan melaporkan Kepsek SMA dan SMK Negeri Kota Palembang yang diduga memanipulasi Dana BOS, Dana PSG, dan Dana Komite serta SPJ belanja.

“Laporan kami itu akan ditembuskan ke Mabes Polri serta Kemendikbud Ristek RI. Sehingga di tahun 2024 akan terwujud dunia pendidikan yg bersih di Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Afrian. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.