Diduga PPDB SMA Negeri Tahun 2024 Ada Penyimpangan, FPGSS Akan Lapor Kemendikbud Dan Mendagri

oleh -191 views
oleh

Palembang, corongnews com

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di SMA Negeri Kota Palembang tahun 2024 ternyata banyak menuai pro dan kontra. Ini terlihat dari banyaknya gerakan aksi demo dari masyarakat yang memprotes proses awal hingga akhir PPDB itu. Hal ini ditengarai adanya dugaan indikasi kecurangan dan penyimpangan serta terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Salah satu organisasi yang turut melayangkan protes tersebut adalah Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGSS yang juga ikut menyampaikan pendapat dan protesnya terkait PPDB. FPGSS telah melakukan aksi demonya di kantor Kejati Sumsel beberapa hari yang lalu untuk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut tuntas adanya indikasi KKN PPDB di SMA Negeri Kota Palembang tahun 2024.

Hal ini dibenarkan oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada wartawan mengatakan bahwa berdasarkan informasi dan data temuan dari FPGSS pada pelaksanaan PPDB di SMA Negeri tahun 2024 Kota Palembang diduga kuat terindikasi adanya penyimpangan serta terindikasi KKN, Jumat (14/06/24).

Adanya dugaan indikasi penyimpangan dan dugaan indikasi KKN terhadap proses awal hingga akhir pelaksanaan PPDB tahun 2024 itu diduga terjadi di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 6 Kota Palembang dan ini sudah dilaporkan ke APH Kejati Sumsel. Sungguh dugaan perbuatan itu tidak sesuai dengan aturan PPDB itu sendiri, baik dari segi Keputusan Gubernur Sumsel maupun Permendikbud Nomor. 1 Tahun 2021, jelas Iqbal Tawakal.

Iqbal Tawakal mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan turunannya sebaiknya segera menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dan hasil PPDB dari masing-masing jalur yang sudah dilakukan itu, sebagai pertanggung jawaban serta bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat dan jangan ditutup-tutupi.

“Pemerintah Provinsi Sumsel harus transparan karena dugaan kami hasil PPDB TA 2024/2025 diduga adanya indikasi pelanggaran pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Keputusan Sekjen Kemendikbudsitek No 47/M/2023 dan Peraturan Gubernur Sumsel No 13 Tahun 2021. Diduga Pj. Gubernur harus bertanggung jawab sebab diduga sudah membuat ricuhnya PPDB karena sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Provinsi Sumsel No 800/1781/BKD/2024, dan Peraturan Kepala Dinas pendidikan Provinsi Sumsel No 067/10144/SMA.2/Disdik.SS./2024 tanpa mencabut Peraturan Gubernur Sumsel No 13 Tahun 2021,” jelas Iqbal.

Untuk itulah FPGSS akan membawa persoalan PPDB ini ke Pemerintah Pusat di Jakarta, karena kami sudah menyampaikan aksi di Kejati dan nanti kami akan membuat laporan pengaduan juga ke Kemendikbud dan Kemendari. Kami berharap masalah PPDB ini menjadi atensi dua lembaga Negara tersebut, kata Iqbal.

“Setelah melakukan aksi demo di Kejati Sumsel beberapa hari lalu kami akan berangkat ke Jakarta untuk mengadukan persoalan ini ke Kemendikbud dan Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan aspirasi meminta Pemerintah Pusat untuk memanggil Pj. Gubernur Sumsel dan turunannya agar di evaluasi karena selama kepemimpinannya di Sumsel banyak persoalan salah satunya masalah PPDB ini,” ungkap Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menuturkan bahwa FPGSS dalam laporannya nanti meminta dan mendesak :

1. Mendesak Bapak Menteri segera membatalkan hasil PPDB TA 2024/2025 diduga adanya indikasi pelanggaran pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 Tentang PPDB, Keputusan Sekjen Kemendikbudsitek No 47/M/2023 dan Peraturan Gubernur Sumsel No 13 Tahun 202. Diduga PJ Gubernur harus bertanggung jawab diduga salah dalam mengambil kebijakan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 karena sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Provinsi Sumsel No 800/1781/BKD/2024, dan Peraturan Kepala Dinas pendidikan provinsi Sumsel No 067/10144/SMA.2/Disdik.SS./2024 tanpa mencabut Peraturan Gubernur Sumsel No 13 Tahun 2021.

2. Mendesak Bapak Menteri segera memanggil oknum PLH Kepala Dinas Dan Kordinator PPDB SMA Provinsi Sumsel diduga adanya penyimpangan, persekongkolan untuk mengarahkan siswa yang harus di terima atau tidak.

Ini sudah merampas hak anak untuk bersekolah di sekolah keinginannya. Diduga anak yang sudah jelas mempunyai Prestasi baik Akademik maupun Non akademik tidak di terima di SMA Negeri. Semua ini tidak sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Hak anak atas Pendidikan dengan kemauan anak sudah dikebiri dan tidak sesuai Dengan UU dalam mencerdaskan Kehidupan Bangsa.

3. Mendesak Kemendagri untuk memanggil Pj. Gubernur Sumsel untuk dimintai keterangan dan mengevaluasi atas kinerjanya yang belum memberikan kemajuan apa-apa di Bumi Sriwijaya ini alias tidak memiliki prestasi. Malah yang ada telah menimbulkan gejolak serta rasa tidak puas masyarakat atas kepemimpinannya.

“Kami berharap Kementerian di Jakarta dapat mendengar dan menerima aspirasi ini supaya persoalan PPDB ini tidak terulang lagi di tahun-tahun berikutnya. Kami menggantungkan harapan kepada Kemendikbud dan Kemendagri karena Pemerintah Provinsi Sumsel sedang tidak baik-baik saja,” harap Iqbal (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.