Jakarta, corongnews.com
Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGSS melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan surat laporan pengaduan terkait persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri Kota Palembang tahun 2024, pada Kamis (04/07/24).
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Iqbal Tawakal selaku koordinator aksi dalam orasinya mengatakan bahwa pertama persoalan PPDB di SMA Negeri Palembang tahun 2024 ini diduga kuat terindikasi adanya penyimpangan dan ditengarai juga adanya dugaan indikasi kecurangan dan serta terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada saat proses awal hingga akhir pelaksanaan PPDB.
“Persoalan PPDB sebenarnya sudah juga kami sampaikan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel tapi belum mendapatkan tanggapan dan hari ini kami sampaikan ke Kejaksaan Agung supaya cepat mendapat tanggapan karena patut diduga kuat terdapat unsur KKN di proses awal PPDB,” ucap Iqbal.
Iqbal menjelaskan bahwa sebelumnya Ombudsman Perwakilan Sumsel telah membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang. Ombudsman telah merekapitulasi temuan dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang.
“Salah satu organisasi yang turut melayangkan protes tersebut adalah FPGSS yang mana telah menyampaikan pengaduannya terkait PPDB. FPGSS telah melakukan aksi demonya di kantor Kejati Sumsel beberapa waktu yang lalu untuk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengusut tuntas adanya indikasi KKN PPDB di SMA Negeri Kota Palembang tahun 2024,” ujar Iqbal.
Adanya dugaan indikasi penyimpangan dan dugaan indikasi KKN terhadap proses awal hingga akhir pelaksanaan PPDB tahun 2024 itu diduga terjadi di beberapa SMA Negeri Kota Palembang dan ini sudah dilaporkan ke APH Kejati Sumsel, jelas Iqbal Tawakal.
“Pemerintah Provinsi Sumsel harus transparan karena dugaan kami hasil PPDB TA 2024/2025 diduga adanya indikasi pelanggaran pada Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Keputusan Sekjen Kemendikbudsitek No 47/M/2023 dan Peraturan Gubernur Sumsel No 13 Tahun 2021. Dinas Pendidikan Sumsel harus bertanggung jawab sebab diduga sudah membuat ricuhnya PPDB,” imbuhnya.
Untuk itulah FPGSS membawa persoalan PPDB ini ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan berharap masalah PPDB ini menjadi atensi pihak Kejaksaan Agung untuk segera menindak lanjutinya.
Lebih lanjut Iqbal menuturkan bahwa FPGSS dalam laporannya meminta dan mendesak pihak Kejagung segera memanggil oknum PLH Kepala Dinas dan Kordinator PPDB SMA Provinsi Sumsel diduga adanya unsur dugaan indikasi Tindak Pidana Korupsi, tutupnya. (afan)