Diduga Mencemari Sungai Dan Proper Merah PT.Minanga Ogan, Komite Aksi Penyelamat Lingkungan Sumsel Gelar Aksi Demo Di Kantor Gubernur

oleh -175 views
oleh

Palembang, coroongnews.com –

Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) Sumsel dalam hal ini melakukan aksi demo di halaman Kantor Gubernur Sumsel pada Selasa, 01/11/22. Aksi yang dilakukan oleh KAPL ini terkait dugaan pencemaran air sungai di Desa Kurup, Desa Lubuk Batang dan Desa Lubuk Batang Lama yang diduga dari hasil pengelolaan limbah PT.Minanga Ogan yang menyebabkan banyak warga mengalami iritasi, ikan-ikan mati serta bau menyengat. Selain itu ada Proper Merah PT.Minanga Ogan yang juga menjadi sorotan dari KAPL.

Untuk itulah Komite Aksi Penyelamat Lingkungan meminta Gubernur Sumsel mencabut izin dan menutup PT.Minanga Ogan atas dugaan pencemaran sungai Kurusp di OKU. kemudian meminta Gubernur dan mendesak DLHP agar memeriksa PT.Minanga Ogan serta menjelaskan status proper merahnya.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Andreas OP saat orasinya mengatakan jika Pemprov diam, maka kami akan turun ke Baturaja. Ini persoalan yang serius. Kami meminta tutup dan segel PT. Minga Ogan karena adanya pencemaran air dan lingkungan. Kami meminta pihak Dinas DLHP untuk turun kelapangan melakukan sidak kalau tidak maka kami yang akan turun langsung kelapangan.

“Kami juga pertanyaan Proper merah dan proper biru, ini fokus kami sebab masih banyak perusahan-perusahan dengan proper merah dan biru yang beroperasi bahkan ada perusahaan milik pemerintah. Pemerintah harus berani melakukan eksekusi dan kami berharap DLHP tidak tumpul, kalu pemerintah diam ini namanya omong kosong,” ujar Andreas.

Selain itu, Haris selaku Korlap juga turut mengatakan bahwa pengelolaan air limbah PT. Minga Ogan ini harus ada pertanggung jawabannya karena terkait permasalahan limbah menimbulkan pencemaran air dan lingkungan. Kami menyampikan terkait status pengelolaan limbah dan status proper merah PT. Minga Ogan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan (DLHP) Provinsi Sumsel, Herdi Apriansyah saat dimintai keterangannya terkait aksi demo itu mengungkapkan, mengenai pencemaran lingkungan sungai pihaknya akan langsung mengecek ke lokasi dan berkoordinasi dengan Dinas setempat.

“Segera akan dikoordinasikan dengan Dinas setempat,” katanya.

Lanjutnya, semua perusahaan yang melakukan aktivitas khususnya yang berhubungan dengan lingkungan sungai telah diberikan warning agar tak melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kendati, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi berupa penarikan izin usaha dan terus memberikan sosialisasi.

“Kita tidak bisa memberikan sanksi pidana karena itu bukan ranah kita, yang jelas sosialisasi dan sanksi pasti kami berikan jika memang terdapat pelanggaran,” tandasnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.