Datangi Kejati Sumsel, Organisasi PST Sampaikan Pengaduan Terkait Dana Desa Di Muara Enim

oleh -172 views
oleh
IMG 20240613 WA0094

Palembang, corongnews.com

Puluhan orang dari organisasi Pemerhati Situasi Terkini atau PST terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyuarakan aspirasi lewat aksi demo serta menyampaikan Laporan Pengaduan terkait adanya dugaan indikasi penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa di beberapa Desa Kabupaten Muara Enim.

Dian HS selaku Koordinator Aksi, yang didampingi oleh Arnoto Safutra sebagai Koordinator Lapangan dalam orasinya menuturkan bahwa pihaknya mendatangi kantor Kejati Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan. Dengan harapan pihak Kejati Sumsel segera menindak lanjuti laporan tersebut guna mengusut tuntas adanya dugaan indikasi penyelewengan pada penggunaan Dana Desa, Kamis (13/06/24).

“Sungguh banyak dana atau uang yang digunakan oleh aparatur Negara untuk menjalankan setiap program kerjanya baik di Kota maupun di desa Kabupaten. Ingat, uang itu berasal dari rakyat, jangan sampai disalah gunakan. Mereka dengan enaknya menggunakan anggaran yang berasal dari berbagai pajak yang dikeluarkan rakyat, tapi coba lihat, itu di kantor POS, rakyat sedang mengantre hanya untuk sekedar mendapakan beras 10 Kilo,” ujar Dian HS.

Dihadapan pihak Kejati, Dian HS menjelaskan ada 15 Item yang dilaporkan terkait adanya dugaan indikasi penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa di beberapa Desa Kabupaten Muara Enim.

Adapun Laporan Pengaduan Dana Desa di 15 Desa dalam Kabupaten Muara Enim tersebut seperti :

1.Nomor : 378/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 di Desa Modong, Kec. Sungai Rotan.

2. Nomor : 379/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 di Desa Tanjung Miring, Kec. Sungai Rotan.

3. Nomor : 380/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 – Tahun 2023 di Desa Sukacinta, Kec. Sungai Rotan.

4. Nomor : 381/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 – Tahun 2023 di Desa Danau Rata, Kec. Sungai Rotan.

5. Nomor : 382/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 – Tahun 2023 Desa Sukamaju, Kec. Sungai Rotan.

6. Nomor : 383/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 – Tahun 2023 di Desa Sungai Rotan, Kec. Sungai Rotan.

7. Nomor : 384/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Desa Penandingan, Kec. Sungai Rotan.

8. Nomor : 385/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di Desa Mulia Abadi, Kec. Muara Belida.

9. Nomor : 386/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Desa Arisan Musi Timur, Kec. Muara Belida.

10. Nomor : 387/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di Desa Arisan Musi, Kec. Muara Belida.

11. Nomor : 388/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Desa Gedung Buruk, Kec. Muara Belida.

12. Nomor : 389/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Desa Tanding Marga, Kec. Sungai Rotan.

13. Nomor : 397/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Desa Paya Angus, Kec. Sungai Rotan.

14. Nomor : 399/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 Desa Suka Merindu, Kec. Sungai Rotan.

15. Nomor : 404/LP/PST/VI/2024, Lapdu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 di Desa Danau Baru, Kec. Sungai Rotan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel saat menerima massa aksi dari PST mengatakan bahwa laporannya dipersilakan untuk dimasukan ke PTSP dan untuk Lapdu yang sudah pernah disampaikan tentunya akan dilihat kembali guna mendapatkan disposisi dan pihak PST akan diberikan jawaban. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.