Palembang, corongnews.com –
Puluhan massa aksi dari organisasi Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melaporkan dua dugaan indikasi korupsi di Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu, 07/12/22.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, terlihat puluhan massa aksi dari BIDIK melakukan orasi dan membentangkan spanduk tuntutannya dengan damai serta mendapat kawalan dari aparat keamanan.
Mukri AS, salah satu orator BIDIK ketika melakukan orasinya menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi serta observasi dilapangan ditemukan dugaan indikasi KKN di Badan Pengawas Pemulihan Umum (BAWASLU) dan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir.
“Dimana dugaan KKN di BAWASLU Ogan Ilir itu berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel yang menimbulkan kerugian negara. Selain itu ada dugaan KKN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir, pada kegiatan Peningkatan Jalan Betung-Payaraman Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.2.973.500.000., yang dikerjakan oleh CV. Puncak Indah,” ujar Mukri AS.
Maka dari itu, BIDIK meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera mengusut tuntas dua dugaan indikasi KKN tersebut dan segera menetapkan tersangka, tambah Mukri AS.
Selain itu, Yongki Ariansyah,SH, selaku koordinator aksi saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa untuk dugaan indikasi KKN di BAWASLU Kabupaten Ogan Ilir, terdapat kerugian negara sebesar 7,4 Miliar, dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami meminta Kejati dan Kejari Ogan Ilir untuk croscek ulang terkait kasus yang ada di BAWASLU berdasarkan temuan BPKP terdapat kerugian negara sebesar 7,4 miliar dan sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Ogan Ilir,” ujar Yongki Ariansyah,SH.
Yongki Ariansyah,SH menambahkan bahwa pihaknya mengawal kasus ini karena diduga ada main mata antara pihak Kejaksaan sebab belum adanya pimpinan BAWASLU yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sangat berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan Kejari Ogan Ilir terkait penanganan kasus dana hibah BAWASLU. selain itu kita juga meminta kepada Kejati Sumsel untuk memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung supaya mengevaluasi kinerja atau bahkan memecat Kepala Kejari Ogan Ilir dan Kasipidsus terkait lambannya penanganan kasus tersebut,” ujar Yongki.
Ditempat yang sama, Kasipenkum Kejati Sumsel, Radyan, saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa mungkin ada strategi dari pihak Kejari Ogan Ilir untuk mengungkap permasalahan itu dan kita tidak mengetahui ada kendala apa dalam penyidikannya.
Yang jelas semua aspirasi yang disampaikan dari BIDIK tersebut akan segera dilaporkan kepada pimpinan, ujar Radyan. (afan)