DAS Rawas Pulih, Muratara Bangkit

DAS Rawas Pulih, Muratara Bangkit
Pasang Iklan Murah Meriah

Oleh: Elizabeth Kusrini – Pengamat Kebijakan Publik.

 

 

KOLOM PEMBACA-OPINI, corongnews com – Daerah Aliran Sungai (DAS) Rawas di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sedang berada pada titik kritis dan pilihan kebijakan hari ini menentukan nasib ekologis dan ekonomi generasi mendatang. Data awal menunjukkan terdapat potensi 15.000 ha SK Perhutanan Sosial, 3.500 kepala keluarga penerima manfaat, 10 KUPS, serta potensi lahan pangan 500 ha dan lahan energi 800 ha yang terdegradasi. Keputusan penghentian sebagian program Perhutanan Sosial karena masuk kawasan hutan primer telah memutus akses formal bagi banyak komunitas untuk mengelola lahan produktifnya. Keputusan administratif itu sah secara regulasi, tetapi implikasinya ribuan keluarga kehilangan jalur penghidupan dan kawasan kritis DAS dibiarkan tanpa rencana rehabilitasi terarah.

Bacaan Lainnya

Krisis ini bukan hanya soal legalitas satu program, melainkan soal kelangkaan intervensi yang terintegrasi untuk memperbaiki fungsi hidrologis. Muratara dapat membuat target produksi pangan (±150 ton padi gogo dan 200 ton singkong per musim) dan rencana penanaman 800 ha aren (10.000 pohon) serta pembangunan unit pengolahan bioetanol 500 L/hari. Angka-angka ini menunjukkan potensi besar jika diimplementasikan di lokasi yang tepat (hutan produksi, HL existing-use, atau area non-kehutanan), tata kelola agroforestri dapat memperbaiki penyerapan air, mengurangi erosi, sekaligus memberi pendapatan alternatif bagi masyarakat. Tanpa penyesuaian lokasi dan dukungan teknis, target-target itu akan tetap menjadi angka di atas kertas.

Ada sisi tata kelola yang perlu dikritisi secara terbuka. Penghentian PS oleh pemerintah kabupaten mengindikasikan lemahnya mekanisme koordinasi tata ruang antara pemerintah daerah, KPH, dan Kementerian. Keputusan yang diambil tanpa rencana alternatif terintegrasi menempatkan masyarakat pada kondisi rentan. Mereka tidak diberi jalan keluar formal seperti reposisi ke HP/HPK, program RHL, atau skema pemberdayaan non-PS. Ini memunculkan dua risiko: (1) praktik pemanfaatan lahan akan beralih ke kegiatan ilegal atau amplifikasi degradasi, (2) konflik sosial meningkat karena harapan ekonomi tak terpenuhi. Solusi kebijakan harus menyasar perbaikan mekanisme pemetaan partisipatif, klarifikasi status tata ruang, dan skema relokasi aktivitas berbasis ilmu dan hukum.

Dari perspektif teknis, pendekatan rehabilitasi terintegrasi pada DAS Rawas adalah jalan pragmatis dan segera. Program yang layak ajukan ke Kementerian Kehutanan dengan target 1.500 ha RHL dalam 3 tahun, pembangunan persemaian kabupaten (1–2 juta bibit/tahun), sekaligus program mitigasi karhutla seperti pembentukan Masyarakat Peduli Api dan pemantauan berbasis drone/GIS. Ini bukan intervensi simbolik, reasetabilitas vegetasi di sempadan sungai dan lahan kritis mengurangi sedimentasi, menambah cadangan air tanah, dan menurunkan frekuensi banjir dan kekeringan. Pendanaan sekitar Rp 18–22 miliar selama tiga tahun (meski tampak besar) adalah investasi untuk menghindari biaya ekonomi sosial yang jauh lebih tinggi akibat bencana hidrometeorologis.

Efektivitas program bergantung pada bagaimana rencana ini diposisikan secara politik-administratif. Pemerintah kabupaten harus mengambil inisiatif aktif untuk menyusun program RHL terintegrasi yang jelas lokasi, skema pembiayaan, co-financing (APBD + Kemenhut + donor), dan peta jalan kelembagaan untuk KPH dan kelompok masyarakat. Di sisi lain, Kementerian perlu menerapkan kriteria prioritas yang transparan dengan memilih intervensi di lokasi yang legal dan paling berdampak ekologis. Publik juga harus menuntut transparansi mengenai peta tata ruang, daftar lokasi yang dihentikan, serta rencana relokasi atau kompensasi bagi komunitas terdampak.

Pertanyaan penting bagi pembaca adalah: siapa yang menanggung biaya sosial dari keputusan administratif tanpa rencana pengganti? Komunitas lokal, yang selama ini diandalkan sebagai penjaga hutan, kerap menjadi pihak paling dirugikan. Kebijakan yang adil harus menyertakan jaminan sosial ekonomi melalui pelatihan agroforestri, akses pasar (misalnya MoU dengan BGN atau BUMN pangan), serta dukungan hilirisasi hasil (bioetanol, biopellet). Tanpa link ke pasar dan mekanisme keamanan ekonomi, penanaman ulang akan menjadi program ekologis semata tanpa dampak kesejahteraan.

Publik dapat mendorong dua hal konkret yakni pertama, mendesak pemerintah kabupaten dan KPH untuk segera menyusun dan mengajukan Program RHL terintegrasi, dengan prioritas DAS Rawas, kepada Kementerian Kehutanan; kedua, mendorong forum lintas-pemangku kepentingan (desa, akademisi, LSM lingkungan, dan sektor swasta) untuk menyusun alternatif implementasi yang legal dan berdampak. Media lokal berperan penting mempublikasikan data dampak yakni jumlah KK terdampak, luas lahan kritis, dan potensi ekonomi MPTS, sehingga tekanan publik berbasis bukti bisa memaksa perubahan cepat.

Pemulihan DAS Rawas bukan sekadar proyek kehutanan tetapi soal keselamatan air, produksi pangan lokal, dan masa depan ekonomi Muratara. Jika dirancang dan didanai dengan baik, RHL terintegrasi bisa menjadi model percontohan dalam menyelamatkan ekosistem sekaligus memulihkan martabat masyarakat yang bergantung pada hutan. Sebaliknya, jika dibiarkan tanpa tindakan, penghentian PS hanya akan menjadi awal dari degradasi lebih lanjut. Saatnya Muratara menempatkan rehabilitasi DAS sebagai prioritas kebijakan. Pulihkan Rawas, maka Muratara akan bangkit. (*)

Pos terkait