Cara Membuat Covernote Aman Dari Akibat hukum, Media Konsultasi Notaris dan PPAT Adakan Giat Diskusi 

oleh -526 views
oleh

Palembang,  corongnews.com –

 

Media Konsultasi Notaris dan PPAT (MKN) Mandiri menggelar pelatihan tentang panduan dan tata cara membuat Covernote yang aman bagi para Notaris. Acara yang dilaksanakan pada Jumat, 11/03/22 di Hotel Amaris, ini diikuti lebih kurang sekitar 50 orang Notaris yang ada di Kota Palembang. Selain itu turut pula hadir Andrey Max Emman, SH.,MKn selaku Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Kota Palembang.

Berdasarkan pantauan awak media, kegiatan yang di inisiasi oleh Zulkifli Rassy dan kawan-kawan ini terbilang sukses dan lancar serta diikuti secara antusias oleh para peserta yang kebanyakan dari Notaris itu sendiri.

Terkait tentang jalannya kegiatan dan tema diskusi yakni cara pembuatan covernote yang aman dari akibat hukum, Andrey Max Emman, SH.,MKn  saat diwawancarai wartawan mengatakan bahwa kegiatan ini adalah inisiatif dan suatu yang positif, serta dirinya mendukung karena perlunya mengadakan kegiatan seperti ini untuk memberikan pengetahuan.

“kita memandangnya ini positif dan mulai dari kelompok belajar inilah, kak Zul (Zulkifli Rassy) orang yang banyak pengalaman dan sudah saatnya beliau berbagi pengalaman itu. Saya berharap kedepannya ada kolaborasi karena perlunya mengadakan kegiatan seperti ini untuk memberikan pengetahuan”, ujar Andrey Max Emman, SH.,MKn.

Dalam diskusi ini, Zulkifli Rassy selaku pemateri menyampaikan bahwa melihat banyaknya kasus yang menjerat Notaris ke persoalan hukum apalagi terkait pembuatan covernote, Zulkifli Rassy memberikan masukan, berbagi dan memberikan pengetahuan serta pengalaman yang pernah dialami oleh dirinya dalam membuat covernote tersebut.

Zulkifli Rassy mengatakan bahwa tujuan Media Konsultasi Notaris dan PPAT (MKN) ini adalah untuk memberikan edukasi kepada rekan-rekan seprofesi seperti notaris, dan masyarakat pun juga dianggap perlu diberitahukan. Apalagi ini menyangkut pembuatan covernote.

Dia menjelaskan, bahwa covernote ini tidak diatur dalam UU jabatan Notaris karena kewenang notaris sudah diatur dalam pasal 15 Undang Undang Nomor 02 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juga dalam PP 24 Tahun 2016 atas perubahan PP 37 tahun 1998 tentang PPAT, tetapi menjadi kebiasaan cavernote yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT bukan merupakan akta otentik melainkan hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor notaris dimana di dalam surat keterangan tersebut menerangkan mengenai pengurusan apa saja yang sedang diproses di kantor Notaris/PPAT.

Namun seorang notaris perlu berhati hati di dalam proses pengerjaannya, jangan sampai di dalam membuat covernote berurusan dengan hukum. Oleh sebab itu, diskusi terkait covernote ini dapat memberikan nilai positif serta nilai edukasi, agar tidak bermasalah dengan hukum.

“Jadi bagaimana notaris membuat covernote agar tidak terjadi kesalahan dan berdasarkan pengalaman-pengalaman yang saya alami, membuat saya termotivasi untuk mengadakan diskusi bagi rekan- rekan notaris. Karena tadi kita memberikan quistioner kepada teman-teman, maka saya berharap kedepannya kegiatan seperti ini lebih sering dilakukan”, Jelas mantan Ketua Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Daerah Kota Palembang ini.

Selain itu, Junaidi, SH selaku peserta diskusi yang juga merupakan praktisi hukum ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa acara tersebut sangat menarik karena akan membuat Notaris merasa aman dalam pengurusan akta dan dirinya berharap kegiatan seperti ini akan terus kontinue supaya menambah pengetahuan. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.