Jakarta, CorongNews- Pemerintah Indonesia resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru di sektor pertambangan bernama PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Perusahaan ini disiapkan khusus untuk mengelola mineral kritis dan radioaktif yang dinilai strategis bagi pembangunan nasional dan industri dalam negeri.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa kehadiran Perminas bertujuan memastikan sumber daya mineral bernilai tinggi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh negara. Menurutnya, mineral-mineral tersebut memiliki peran penting dalam mendukung agenda industrialisasi dan ketahanan energi nasional.
Di Bawah Danantara, Bukan MIND ID
Perminas akan berada di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Meski sama-sama bergerak di sektor tambang, Perminas dipastikan berbeda dengan MIND ID, holding BUMN pertambangan yang sudah lebih dulu ada.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), alamat Perminas tercatat berada di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta. Danantara sebelumnya juga menyampaikan bahwa Perminas akan menjadi entitas khusus yang menangani aset-aset pertambangan tertentu.
Tambang Emas Martabe Berpotensi Dialihkan
Salah satu aset yang santer dikaitkan dengan Perminas adalah tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Tambang ini sebelumnya dikelola oleh PT Agincourt Resources, anak usaha United Tractors, namun izinnya telah dicabut karena dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan.
Yuliot menyebut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, perusahaan tambang yang ditertibkan tetap harus dikelola kembali agar tidak menimbulkan penurunan nilai ekonomi. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Badan Layanan Usaha atau diserahkan kepada BUMN maupun badan usaha khusus.
Meski begitu, ia belum memastikan apakah Perminas akan langsung mengelola tambang emas Martabe. Menurutnya, keputusan tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Tetap Wajib Urus Izin Tambang
Yuliot menegaskan, meskipun berstatus BUMN, Perminas tetap harus mengikuti prosedur perizinan yang berlaku. Setiap kegiatan pertambangan tetap wajib mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.
“Walaupun BUMN, proses perizinannya tetap di kementerian,” ujarnya.
Danantara: Martabe Akan Dialihkan ke Perminas
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa tambang emas Martabe memang direncanakan untuk dialihkan ke Perminas. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan aset tambang berada langsung di bawah Danantara.
Menurut Dony, Perminas dibentuk sebagai perusahaan operasional yang berada langsung di bawah Danantara, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menempatkan berbagai bisnis strategis negara dalam satu payung pengelolaan.
Namun demikian, Dony menyebut komunikasi terkait peralihan pengelolaan tambang tersebut bukan menjadi tugas Danantara dan akan disampaikan oleh pihak terkait.*
V)








