Jakarta | CorongNews – Presiden Prabowo Subianto kini mengarahkan fokusnya pada kesejahteraan infrastruktur para pengadil di tanah air. Beliau telah memberikan instruksi khusus kepada Menteri Perumahan Rakyat untuk segera menyiapkan rumah jabatan bagi seluruh hakim yang bertugas di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil Prabowo sebagai bentuk penghormatan sekaligus upaya membentengi para hakim dari praktik gratifikasi atau suap.
Meskipun gaji telah disesuaikan, Presiden menilai tunjangan hunian saat ini masih jauh dari kata layak untuk mendukung mobilitas tugas mereka.
“Saya juga sudah instruksikan Menteri Perumahan Rakyat untuk membuat rumah jabatan untuk semua hakim,” paparnya dalam penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026) sebagaimana dilansir CNBC.
Analisis Kebutuhan Hunian
Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara besarnya tanggung jawab seorang hakim dengan fasilitas tunjangan perumahan yang mereka terima, yang saat ini hanya berkisar di angka Rp 1,5 juta per bulan.
Baginya, angka tersebut sangat tidak memadai, mengingat para hakim harus siap menjalani penugasan dinas yang berpindah-pindah antar kabupaten maupun provinsi di seluruh pelosok Indonesia.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah menargetkan penyediaan rumah dinas yang representatif bagi seluruh hakim di Indonesia yang berjumlah sekitar 8.900 orang.
Langkah strategis ini diambil dengan alasan utama untuk menjamin kenyamanan serta menjaga independensi para penegak hukum selama bertugas di daerah, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa terbebani masalah hunian.
“Karena ternyata walaupun penghasilannya sudah naik signifikan, uang saku untuk rumah satu bulan untuk gaji… eh untuk rumah kalau tidak salah Rp 1,5 juta. Padahal hakim itu juga penugasan. Kadang-kadang harus di kabupaten ini, kadang-kadang harus pindah ke provinsi ini,” sambungnya
Kilas Balik Kesejahteraan Hakim
Inisiatif pembangunan rumah ini melengkapi kebijakan radikal sebelumnya. Pada Juni 2025, Prabowo telah meresmikan kenaikan gaji hakim hingga 280%, sebuah langkah krusial mengingat selama 18 tahun sebelumnya penghasilan mereka tidak mengalami penyesuaian.
Dalam pidatonya di Mahkamah Agung tahun lalu, Prabowo menegaskan:
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen.”
Kenaikan yang signifikan tersebut diprioritaskan bagi golongan junior, namun tetap berdampak besar secara menyeluruh bagi semua tingkat jabatan di lingkungan peradilan.*








