BPI KPNPA Aksi Damai Di Polda Sumsel Dampingi Warga Yang Tanahnya di Serobot Mafia

oleh -103 views
oleh

Palembang, corongnews com 

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia atau BPI KPNPA Sumsel mendatangi Polda Sumatera Selatan terkait adanya penyerobotan tanah warga oleh mafia tanah yang terletak di Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Rabu (13/03/24).

BPI KPNPA yang mendampingi puluhan warga kelurahan Srimulya untuk menyuarakan hak warga yang telah diserobot oleh mafia tanah, informasi didapat saat aksi tanah warga sudah dalam proyek pembangunan perumahan.

Sebagaimana dalam rilis yang beredar ketua DPW BPI KPNPA Feriyandi, SH.DM, mengatakan, Mafia Tanah diduga memalsukan SHM No 1228 An H. Azhari L.T.16.837 yang terletak di Kel. Srimulya (Daftar Ulang Tahun 2008). Kemudian SHM No 1228 di validasi ke Kelurahan Kalidoni Kec. Kalidoni (Pada Tahun 2022). Berganti Nama nunung (M. Nuh) dan merubah luas tanah menjadi 18.680 m².

SHM 1228 A.n H. Azhari, Daftar Ulang Pada Tahun 2008 (Wajib Lapor) sekarang sudah menjadi ‘Griya Srimulya” Kel. Sri Mulya Kec. Sematang Borang.

SHM 1228 a.n H. Azhari divalidasi lagi pada tahun 2022 dari Kel. Srimulya Kec.
Sematang Borang Ke Kel. Kalidoni Kec. Kalidoni dan Berganti Nama Nunung (M. Nuh) dengan No SHM 7150 dengan luas Tanah Berubah menjadi 18.680 m².
Desa Srimulya (Tidak Pernah Berubah Dari Desa Gasing).

Massa aksi ditemui oleh Kapolda Sumsel melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan masalah pertanahan yang di laporkan oleh ibu-ibu sudah kita tindak lanjuti, kita juga sudah menghadirkan dua orang saksi.

“Hari ini saya pastikan Tim kami dari Polda Sumsel akan ke TKP dan insya Allah kami persiapkan nanti mungkin akan kita membuat plang, bawah tanah ini dalam proses penyelidikan dari Polda Sumsel,”ujarnya.

“Tolong bantu kami berikan informasi yang seluas-luasnya, karena untuk menelusuri masalah pertanahan tidak sebentar, beda dengan kasus misalkan begal tertangkap, beda masalah pertanahan kita harus melihat keabsahan legalitas dari surat-surat atau dokumen yang ada BPN kemudian di Kecamatan, Desa,”tambahnya.

Untuk menentukan bahwa surat tersebut memang benar disitu atau tidak Itu ada kewenangan institusi lain, untuk pelaksanaan ukur ulang maka semua pihak akan diundang tapi dengan membawa persyaratannya,” katanya.

Di tempat yang sama, Mardiana Salah satu warga pemilik tanah yang tanahnya di serobot oleh Mafia Tanah mengatakan,”tolong Bapak kapolda Sumsel tanah kami telah di serobot oleh Mafia Tanah.

“Tanah saya di bangun pondasi, pondasinya sudah dibikin, jadi kami mohon bantuannya Kepada Kapolda Sumsel, kemana lagi nak minta bantuan selain kepada Kapolda Sumsel,” pungkasnya. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.