BGN Sewa Lahan Lapas untuk Dapur MBG, Warga Binaan Ikut Masak dan Digaji

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta | CorongNews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini diperluas hingga ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah merampungkan pembangunan puluhan fasilitas dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, mengungkapkan bahwa saat ini sudah tersedia 70 titik dapur MBG yang disiapkan. Dari total tersebut, sebanyak 36 unit sedang dalam penyelesaian akhir dan dijadwalkan mulai berfungsi pada akhir bulan ini.

“Sekarang ini progres pembangunan dapur sudah 90 persen. Mudah-mudahan akhir Mei sudah operasi,” jelas Mashudi di Jakarta seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (7/5/2026).

Pemberdayaan Warga Binaan

Selain penyediaan lokasi, program ini juga menjadi wadah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mengasah keterampilan.

Bacaan Lainnya

Mashudi menjelaskan bahwa setiap unit dapur MBG akan mempekerjakan sekitar 46 hingga 48 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang diambil dari warga binaan yang telah memenuhi kualifikasi.

“20 orang itu adalah warga binaan yang bekerja di situ, dengan norma-norma sesuai SOP untuk MBG,” tambah Mashudi.

Proses seleksi bagi warga binaan dilakukan secara ketat melalui asesmen khusus, mencakup pengecekan kesehatan serta kompetensi kerja. Tak hanya mendapatkan pengalaman, mereka juga akan menerima upah atas pekerjaan tersebut.

“Harapan kami ke depan bahwa warga binaan itu banyak yang punya keahlian memasak, dari hasil asesmen itu, kami berdayakanlah,” ungkapnya.

Pemanfaatan Lahan dan PNBP

Terkait lokasi, dapur-dapur tersebut didirikan di atas tanah milik negara yang dikelola lapas atau rutan, baik di area dalam maupun luar pekarangan.

Namun, Mashudi menegaskan bahwa penggunaan lahan ini tetap mengikuti aturan birokrasi yang berlaku. Badan Gizi Nasional (BGN) berkewajiban membayar sewa lahan tersebut, yang nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).*

Pos terkait