Palembang, corongnews.com
Puluhan orang dari massa aksi Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGSS dan Masyarakat Melawan Korupsi Diskriminasi (MMKD) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan indikasi pelanggaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri Kota Palembang tahun 2024 pada, Selasa (09/07/24).
Selain membawa keranda mayat, massa yang tergabung dalam aliansi juga melakukan Tahlilan dan membaca doa di depan kantor Kejati Sumsel serta melakukan orasi yang menyatakan bahwa keranda mayat dan Tahlilan yang dibawa menjadi simbol matinya pendidikan di Sumsel, sebab diduga terindikasi dimanfaat oleh sejumlah pihak demi kepentingan pribadi dan golongan.
Dalam orasinya juga massa yang datang menuntut Kejati Sumsel untuk memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap Plh Kadisdik Sumsel, Sutoko dan Ketua Panitia PPDB SMA, Anang Purnomo Kurniawan, karena diduga telah melakukan mal administrasi dan kecurangan pada PPDB SMA Kota Palembang Tahun 2024.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Koordinator Aksi, Iqbal Tawakal yang didampingi oleh Aan Pirang, Acik Suk dan Marwan, mengatakan jika pihaknya mendukung keputusan Ombudsman Sumsel tentang 911 siswa yang seharusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus harus di proses sebagaimana mestinya jika perlu di selidiki secara benar karena patut diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
“Kami mendukung penuh keputusan Ombudsman Sumsel terkait pembatalan 911 siswa yang lulus namun dinyatakan lulus. Kami berharap Kajati Sumsel segera menindaklanjuti hal tersebut. Jika perlu lakukan penyidikan karena kami menduga proses PPDB SMA Negeri terindikasi KKN,” ungkap Iqbal.
Masih menurut Iqbal, bahwa sampai saat ini pihak Dinas Pendidikan Sumsel tidak bisa ditemui dan dimintai keterangan ataupun klarifikasi mengenai kisruhnya PPDB SMA di Kota Palembang.
“Ombudsman Sumsel telah menyatakan bahwa Plh Kadisdik Sumsel Sutoko melakukan mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang pada saat PPDB tahun 2024 ini. Dan apabila tuntutan kami tidak di tindaklanjuti oleh Kejati Sumsel maka kami akan melanjutkan aksi ke Kemendikbudristek RI, dan ke Mabes Polri,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, massa aksi diterima oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH. MH yang juga turut mengatakan bahwa terkait pelanggaran PPDB saat ini sedang diproses.