CorongNews.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang mengadakan audiensi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam rangka membentuk lembaga sertifikasi profesi ini sebagai bagian dari implementasi kurikulum OBE yang dapat bersaing di dunia usaha dan dunia industri. Sebagai upaya percepatan pendirian calon LSP P1.
Rektor UIN Raden Fatah, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si memberikan tugas kepada tim kerja pendirian LSP untuk melakukan audiensi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Kegiatan audiensi ke BNSP ini dilaksanakan oleh tim pembentukan CLSP UIN Raden Fatah di kantor BNSP Jakarta Selatan, Rabu (29/05/2024).
Tim pembentukan CLSP UIN Raden Fatah Palembang diterima dengan hangat oleh Komisioner BNSP Bidang Pendidikan Prof. Dr. Amilin, SE. SH.,M.Si., Ak., CA., QIA., BKP., CRMP. Tim CLSP UIN Raden Fatah terdiri dari Dr. Heri Junaidi, M.A selaku Pengarah, Dr. Rika Lidyah, S.E., M.Si., Ak.CA sebagai Ketua, dengan anggota Dr. Titin Hartini, M.Si, Dr. Irham Falahudin, M.Si, Dr. Amilda, M.Hum, Dr. Quratul Aini, M.Pd dan Fathiyah Nopriani, M.T.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Amilin mengajak untuk menyaksikan proses apresiasi yang dilakukan oleh BNSP terhadap calon LSP dari berbagai perguruan tinggi.
“Hasil audiensi yang dilakukan oleh tim pendirian CLSP UIN Raden Fatah perlu melakukan bimbingan teknis agar bisa membuat skema yang dibutuhkan oleh UIN Raden Fatah Palembang,” ujarnya.
Dalam kegiatan audiensi juga diadakannya sharing session dengan CLSP UIN Syahid Hidayatullah Jakarta. Direktur LSP UIN Syahid Hidayatullah, Reskino, SE., M.Si., Ph.D. Ak. CA., CMA., CERA. Dalam kesempatan tersebut Reskino menyampaikan beberapa tips dalam mempercepat proses pembentukan LSP.
“Salah satunya adalah dalam proses pembuatan skema hal yang harus dilakukan adalah bimbingan teknis (bimtek). Tujuannya agar komite skema nantinya mampu merumuskan skema apa yang laku dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu, persyaratan awal yang berupa dokumen perlu disiapkan hingga sampai apresiasi oleh BNSP,” jelasnya.
Lebih lanjut, Direktur LSP UIN Syahid Hidayatullah mengatakan bahwa Banyaknya persyaratan yang akan dipenuhi dan di upload pada sistem BNSP perlu dibagi tim teknis untuk mengerjakan secara bersamaan agar persyaratan awal bisa terpenuhi secara cepat.
Perlu diketahui bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Oleh karena itu, LSP harus memiliki Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. LSP sendiri dibagi menjadi 3 jenis yaitu LSP P1, P2 dan P3. LSP P1 dibentuk oleh lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat) yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri.
LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP P1 merupakan bagian terpadu dari LPK (lembaga pelatihan kerja) yang memiliki lisensi sebagai LPK independen dari Kemenaker. Oleh karena itu, pelatihan menjadi bagian tidak terpisah dari proses ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP P1 ini. LSP P1 dapat menggunakan SKK-NI maupun SKK-Khusus tergantung dari pilihan mereka.
Pentingnya pendirian LSP ini tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 18. Selain itu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pasal 61. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI dan PP RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP. Pentingnya LSP pada perguruan Tinggi merupakan tuntutan dunia kerja yang sejalan dengan kurikulum outcome base education (OBE).