ANTUSIAS PESERTA DISKUSI PUBLIK DPD FOREDER SUMSEL MEMPERTANYAKAN KASUS MESJID SRIWIJAYA

oleh -586 views
oleh
SAVE 20211101 162640

Palembang, corongnews.com –

 

Rilis, Palembang, Akhir Oktober 2021

Hibah dalam Peraturan perundangan-undangan di Indonesia terbagi menjadi dua konsep yaitu hibah dalam hukum privat dan hibah mnrt hukum publik. Tujuan dari hibah itu sendiri adalah sarana bagi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pada pelaksanaannya, seringkali pemberian hibah tersebut disalahgunakan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Korupsi adalah tindakan atau efek dari membuat seseorang berubah dari standar perilaku moral menjadi tidak bermoral. Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam Rangka Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Dewan Pimpinan Daerah Forum Relawan Demokrasi (FOREDER) SUMSEL yang di ketua oleh Fini Aria Ismail, SE. mengadakan diskusi Publik dengan Mengusung Tema Mengupas Tuntas Skandal Korupsi Masjid Sriwijaya.

Kisruh Pembangunan masjid sriwijaya berawal dari tahun 2020, dan marak di bicarakan oleh masyarakat sumsel hingga nasional. Pembangunan masjid sriwijaya ini dimulai pada tahun 2018, yang berlokasi di kawasan jakabaring. Pembangunan ini memakan total anggaran biaya 130 Milliar Rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, peluncuran dana tersebut dikeluarkan secara bertahap, terungkap aliran dana pertama Rp. 50 Milyar dan kedua Rp. 80 Milyar namun hingga saat ini pembangunan masjid ini baru sampai tiang-tiang saja sedangkan sisa dana sekarang hanya 1,8 Milyar Rupiah.

Ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh FOREDER SUMSEL Guna memperkenalkan kembali kepengurusan Foreder Sumsel yang baru. Dikatakan oleh Fini, “tujuan dari diskusi Tema soal masjid sriwijaya ini adalah memberikan informasi kepada public dan membuka ruang pembelajaran hukum mengenai persoalan skandal mangkrak nya pembangunan masjid yang digadang-gadangkan termegah di Asia Tenggara”.

Selaku ketua Relawan Foreder, Fini juga menegaskan krisis nya moral kaum intelek membuat daerah SUMSEL menyandang gelar Zona Merah Korupsi dan yang lebih miris lagi ialah banyak dari pelaku korupsi ini adalah para kaum elit politik dan kaun intelektual.

Dalam diskusi itu, pemateri Edward Jaya, SH. tokoh pemuda sumsel dan juga mantan anggota DPRD Prov. Sumsel menegaskan bahwa dana yang keluar untuk pembanguanan masjid Sriwijaya ini tidak di awasi dan juga pencairan dana tanpa menggunakan proposal sehingga susah di pahami.

Dari sisi lain, pengamat sospol Sumsel, Drs. Bagindo Togar, SH menjelaskan “bahwa Fungsi legislatif itu ada 3 yaitu Anggaran, legislasi dan pengawasan, kalau kita kaitkan dalam kasus Masjid Sriwijaya, jadi nya korupsi terhadap anggaran dana hibah masjid sriwijaya yang tidak berjalan itu adalah no 3 yaitu pengawasan adalah yang paling nyata tidak berjalan, yang seharusnya di lihat dulu penggunaan anggaran itu dan DPRD tidak menjalankan itu. Maka nya dalam hal ini pihak kejaksaan supaya benar-benar serius dalam menangani kasus ini jangan hanya di kelompok eksekutif dan pihak ketiga saja padahal di pihak legislatif juga terlihat jelas kelalaian, pembiaran dan kesalahan mereka terkait fungsi pengawasan”.

Sedangkan dalam kacamata hukum, Redho Junaidi ,SH.,MH sebagai Praktisi Hukum sekaligus ketua advokasi sumsel menjelaskan azas praduga tidak bersalah terkandung dalam KUHAP harus tetap dikedepankan karena tidak mungkin berteriak demi hukum akan tetapi melanggar hukum azas pidana tersebut, pembangunan masjid masih bisa tetap di lanjutkan dengan catatan harus selesaikan mengenai permasalahan hukum dikemudian hari dan terhadap pertanggung jawaban pidana yang saat ini sedang berlangsung tidaklah dapat dipukul rata karena masing-masing pelaku berbeda yaitu ada yang mengambil keuntung materil akan beda dengan yang tidak mengambil keuntungan dalam artian niat dalam artian niat untuk membangun tempat ibadah, mengenai kerugian Negara bahwa benar angka tersebut ada pembangunan yang sudah mengalokasikan dana sekitar hampir 20 persen dari anggaran keseluruhan untuk pembangunan masjid, pembangunan tersebut tidaklah menjadi terkesan fiktif. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.