Palembang, corongnews com – Puluhan orang dari PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) terlihat melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan Laporan Pengaduan adanya dugaan indikasi korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muaraenim pada, Kamis (16/10/25).
Dian HS, koordinator aksi saat didampingi Sukirman selaku Ketua Tim Ahli PST dalam orasinya mengatakan berdasarkan informasi dan pantauan tim LSM PST di lapangan tentang adanya Kegiatan BIMTEK pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muaraenim yang dilakukan di HOTEL SANTIKA PRIMER Kota Palembang diduga sarat dengan indikasi korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Kami sebagai kontrol sosial menilai dan memandang kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muara Enim tersebut banyak kejangalan seperti salah satunya larangan kepada media untuk liputan di acara Bimtek. Dan info yang kami dapatkan setiap Kepala Desa wajib mengeluarkan biaya sebesar Rp.5.500.000.00,- yang ikut maupun yang tidak ikut wajib membayar,” jelas Dian HS.
Jika uang tersebut di kalkulasikan dari seluruh Kepala Desa se Kabupaten Muara enim jumlah uang yang terkumpul sebesar Rp,1.347.500.000 dan itu kami anggap fantastis untuk kegiatan yang tidak terlalu penting, mengingat kantor pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Muara enim tersebut masih ada Gedung Rapat yang bisa digunakan, imbuhnya
“Bahkan yang lebih mirisnya lagi kegiatan tersebut diduga Tanpa Persetujuan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaraenim,” tambah Dian HS.
Lebih lanjut Dian HS mengatakan, pihaknya meminta Kejati Sumsel untuk menurunkan tim Investigasi serta melakukan pemangilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muaraenim tersebut beserta Ketua Forum Kades yang diduga ikut terlibat dalam kegiatan Bimtek untuk dimintai keterangannya.
“Kami menduga kegiatan BIMTEK yang diadakan di SANTIKA PREMIER terkesan penuh kejangalan dan menjadi ajang korupsi. Untuk itulah pihak Kejati Sumsel untuk segera bertindak dan memanggil pihak-pihak terkait,” ungkap Dian HS.
Selain itu, Dian HS juga menuturkan bahwa dalam aksinya PST kali ini di Kejati Sumsel juga untuk mempertanyakan Kembali Laporan Indikasi Indikasi dugaan tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) kegiatan tahun anggaran 2024 yang dikerjakan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim.
“Laporan pengaduan kami itu tanggal 11 Agustus 2025 Nomor surat 901018/LP/PST/VIII/2025, yaitu pada kegiatan Pekerjaan Sistem Blok Lanfil A TPA Bukit Kancil, Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Muara Enim Tahun Anggaran APBDP 2024 Dengan Nilai Kontrak Rp.22.422.098.000,00;- Pemenang PT Riden Jaya Konstruksi,” kata Dian HS.
Pada kegiatan diatas diduga terdapat banyak indikasi Mark-Up harga, kurangnya pengawasan dan pada pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan serta terindikasi manipulasi laporan yang sangat signifikan adanya pembengkakan biaya pada item nilai-nilai barang, ujarnya.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muaraenim serta di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim,” tutup Dian HS.
Perlu diketahui bahwa aksi PST ini berjalan dengan damai dan diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Sumsel. (afan)








