Adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Di Dinas Kominfo Palembang, FPGSS Mengadu Ke Kejati Sumsel 

oleh -263 views
oleh
IMG 20240716 WA0199

Palembang, corongnews com

Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGSS kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) untuk menyampaikan aspirasi pengaduan terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan di Dinas Kominfo Palembang pada, Selasa (16/07/24).

Iqbal Tawakal selaku koordinator aksi yang didampingi oleh Aan Pirang, Arianto dan Marwan serta Acik Suk dalam orasinya menuturkan bahwa korupsi merupakan bahaya laten yang buruk, yang telah membudaya, dan menjadi kebiasaan. Korupsi yang awalnya tersembunyi, tapi sekarang muncul secara terang-terangan diberbagai tempat hampir di seluruh Indonesia tak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang.

“Korupsi ini harus dilawan karena korupsi merupakan musuh bersama dan jangan kita biarkan ini menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara karena jika perilaku ini dibiarkan maka

lambat laun akan menghancurkan tatanan Negara,” tuturnya.

Untuk di Sumatera Selatan, perkara dugaan indikasi korupsi dapat dilihat dari banyaknya koruptor yang ditetapkan sebagai tersangka dan di penjara. Dugaan indikasi korupsi mulai dari adanya kecurangan proses dan pengerjaan proyek, pengunaan Dana Desa, penggunaan dana kegiatan olahraga, dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta masih banyak lagi modus-modusnya, ujar Iqbal.

Iqbal Tawakal menjelaskan bahwa Forum Pemuda Garuda Sumsel berjuang mencari perubahan dan aksi damai yang dilaksanakan hari ini merupakan aksi nyata dari FPGSS untuk memerangi korupsi. Lewat surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada Kejati Sumsel dan TIM PENYIDIK bahwa dari hasil temuan dilapangan dan atas laporan masyarakat terkait adanya indikasi Dugaan seperti :

1. Diduga adanya perlanggaran PERWALI Kota Palembang NO. 58 TAHUN 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan INFORMATIKA (KOMINFO) Palembang yang dilakukan oknum PLH KADIS KOMINFO Kota Palembang.

2. Diduga adanya Pemborosan anggaran yang diperuntukan untuk pengelolaan Pelayanan Informasi Publik, Opini Publik, Dan Aspirasi Publik.

3. Diduga anggaran yang digunkan untuk pembangunan Citra Pemerintah (Iklan Layanan Masyarakat Melalui Media Cetak Elektronik) bersifat untuk kepentingan pencintraan pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat Palembang yang dilakukan oleh Oknum PLH Kadis KOMINFO Kota Palembang dan Mantan PJ Walikota Palembang yang saat ini menjabat sebagai SEKDA Palembang yang akan maju pada

PILKADA Kota Palembang Tahun 2024.

4. Diduga adanya Penyalahgunaan Wewenang Jabatan yang dilakukan

Oknum PLH KADIS KOMINFO pada masa izin pemasangan TOWER Bersama

dan TOWER swasta yang telah habis masa izin berlaku. Diduga pengawasan hanya bersifat Formalitas.

5. Diduga banyaknya PROVIDER Jaringan Internet yang tidak Terdaftar tapi tidak ditindak lanjuti oleh pihak Dinas KOMINFO Palembang. Diduga Adanya Indikasi PERSENGKOKOLAN Dan Unsur SUAP yang dilakukan oleh pihak Swasta kepada PLH Kadis KOMINFO Palembang.

“Kami berharap kepada pihak Kejati Sumsel agar segera menindak lanjuti apa yang sudah kami sampaikan lewat aksi demo ini. Kami juga meminta Kejati Sumsel untuk membentuk Tim dan memanggil serta meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait khususnya PLH Kadis KOMINFO, dan Sekda Kota Palembang serta pihak swastanya juga,” ungkap Iqbal.

Apabila pengaduan dari FPGSS ini tidak segera mendapatkan respon dari Kejati Sumsel, maka dalam waktu dekat FPGSS akan melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, tutup Iqbal.

Aksi FPGSS ini dikawal oleh aparat kepolisian dan berjalan dengan damai serta diterima secara langsung oleh perwakilan Kasipenkum Kejati Sumsel. (afan)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.