SDA Watch Gelar Aksi Damai Terkait Lahan Milik Masyarakat KTH

oleh -489 views
oleh
SAVE 20220208 082149

Palembang, corongnews.com –

 

Puluhan massa yang menamakan dirinya SDA Watch yang merupakan gabungan dari perwakilan Petani dari Kelompok Tani Hutan Karya Bersama warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (07/02).

Aksi unjuk rasa tersebut terkait lahan seluas kurang lebih 90 Ha milik masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Bersama diduga telah diambil paksa dan di klaim oleh oknum mafia tanah.

Bahkan disinyalir lahan tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Denres koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa lahan seluas kurang lebih 90 Ha milik masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Karya Bersama diduga telah dirampas paksa oleh oknum mafia tanah bahkan diduga pula telah terbit surat hak milik sehingga lahan yang selama ini telah dijadikan sebagai lahan persawahan bagi masyarakat.

Sehingga masyarakat saat ini tidak bisa lagi mengelola lahan tersebut dikarenakan akses masuknya telah di tutup dengan menggunakan portal oleh oknum tersebut.

“Padahal lahan persawahan milik KTH Karya Bersama itu sudah memiliki izin usaha untuk pemanfaatan hutan kemasyarakatan secara resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri KLHK RI Nomor : 7427/ MENLHK-PSKL/ PKPS/PSL.0/12/2020 tertangal 11 Desember 2020 atas usulan KTH Karya Bersama,” ungkap Denres seraya menunjukan salinan surat keputusan kepada awak media.

Lebih lanjut Denres menyampaikan kepada media ini bahwa lahan tersebut merupakan harapan masyarakat untuk dapat mengelolanya sebagai lahan persawahan seakan terhempas lantaran ada oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan alasan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan tak hanya itu, akses menuju lahan tersebut juga saat ini sudah diberi pagar seng dan portal berlapis bahkan sudah dipasang papan plang nama.

“ Saat ini Masyarakat tengah kebingungan, mengapa kawasan hutan yang notabenenya berstatus KTH bisa terbit SHM.S Sedangkan diketahui sebelum diterbitkannya SK Menteri KLHK RI, lahan tersebut sebagai Hutan Lindung desa Air Telang. Aneh bin ajaib bukan !.,”cetus Danres yang juga sebagai Ketua SDA Watch ini.

Anehnya lagi laporan masyarakat terkait permasalahan tersebut diduga tak digubris dan diperhatikan oleh Pemerintah setempat bahkan terkesan seolah-olah ada image mendukung dan membela oknum yang diduga sebagai mafia tanah karena membiarkan persoalan ini menjadi berlarut-larut.

“Tentu hal ini menurut kami terkesan lucu dan janggal, kok bisa-bisanya SHM terbit di kawasan hutan,” sambungnya seraya berkata apakah bisa di kawasan hutan yang dulunya sebagai hutan lindung diterbitkan SHM.

“Kami sudah pernah melaporkan hal ini ke Dinas Kehutanan bahkan Ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin, namun sayang kami kalah dan tetap tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk masyarakat walaupun saat ini masyarakat sudah mengantongi izin resmi dari KLHK,” tandasnya

Dikatakan Denres, lebih parahnya lagi, Ketua Kelompok Tani Hutan Karya Bersama saat ini dikriminalisasi sehingga harus mendekam di penjara akibat adanya tindakan

percobaan merobohkan pagar seng yang telah dipasang oleh oknum yang menguasai lahan tersebut.

“Lantas pada siapa lagi, Kami mau mengadu dan mau kemana lagi kalau tidak kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris KTH Karya Bersama melalui Iding Wahiding menyampaikan pihaknya mewakili petani KTH Karya Bersama sangat berharap agar lahan yang selama ini tempat bercocok tanam bisa di kembalikan lagi Kepada masyarakat.

“Kami meminta dan menggantungkan harapan masyakarat Gubenur Sumsel yang kita cintai ini

Kami berharap kepada Bapak Gubernur Sumsel agar dapat menuntaskan persoalan ini serta dapat mengembalikan lahan kami yang telah dirampas oleh oknum mafia tanah ini

sehingga kami masyarakat dan Kelompok Tani ini dapat bercocok tanam dengan aman dan mempunyai dasar hukum yang sah,” harapnya.

Gubernur Sumsel, H Herman Deru Deru ketika diwawancarai usai menerima aksi massa ini mengatakan bahwa Pemprov Sumsel akan menelusuri status lahan tersebut serta akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna meminta data yang akurat terlebih dahulu terkait apa yang disampaikan oleh masyarakat yang tergabung dalam SDA Watch ini untuk ditindaklanjuti.

“Kita akan lakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu bersama Kantor Kementerian ATR/BPN Sumsel bersama Dinas terkait lainnya guna menyelesaikan persoalan ini ,” pungkas Deru.

Massa yang tergabung dalam SDA Watch ini menyampaikan beberapa tuntutan dalam aksi unjuk rasa ini :

(1). Kembalikan Lahan kami yang sudah memiliki izin dari KLHK RI tersebut untuk kami manfaatkan sebagaimana mestinya (KTH Karya Bersama).

(2) pecat oknum Kepala UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) wilayah III Palembang-Banyuasin.

(3) Pecat dan tindak tegas apabila ada indikasi oknum aparat yang bermain dan mendukung mafia tanah dalam persoalan ini, dan yang terakhir

(4) bebaskan Kelompok Tani Hutan Karya Bersama yang saat ini ditahan oleh pihak Kepolisian. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.