Jalankan Legislasi Bapemperda DPRD kota Palembang Bahas Usulan Pemkot Palembang

oleh -667 views
oleh
SAVE 20211123 144623

Palembang, corongnews.com

 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palembang membahas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Palembang.

Adapun Raperda yang dibahas hari ini yakni, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Bertempat di ruang Bapemperda DPRD Kota Palembang. (Senin, 22/11/21).

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang Dr H Fauzi Achmad SH MH, ketika diwawancarai usai melaksanakan Rapat Pembahasan dengan Mitra Kerja.

Fauzi mengatakan bahwa ke 4 Raperda ini semuanya Usulan dari Pemerintah Kota Palembang. Ada Perda yang kita revisi yakni Perda Nomor 14 tahun 2011 kita revisi karena ada beberapa perubahan narasi yang kita sesuaikan dengan Peraturan yang ada di atasnya yakni Peraturan Pemerintah nomor.

Perda ini kita revisi karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan mensinergikan dengan Undang undang Omni Buslow ( Cipta Lapangan Kerja).

Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Transportasi ini merupakan revisi Perda Nomor 14 tahun 2011.

Kemudian Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 1 Tahun 2017 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Dikatakannya bahwa untuk saat ini Perda Inisiatif DPRD Kota Palembang sudah di Pansuskan dan sudah diajukan ke Mendagri untuk di evaluasi.

Selain itu juga ada 24 Raperda yang kita usulkan termasuk salah satunya ada Raperda APBD Tahun 2022.

Dijelaskan juga bahwa Raperda PBG juga merupakan turunan dari Undang undang nomor 11 tahun PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang tadinya kita menggunakan IMB tetapi diganti dengan PBG.

Dijelaskannya bahwa Raperda PBG ini misalnya kita membuat rumah baru kalau dulu IMB untuk sekarang dari Bangunannya kemudian dimasukkan juga dari Pagarnya, Drainase itu dihitung lagi.

Ada retribusinya lagi kalau dulu gelontoran saja memang sekarang retribusinya lebih kecil dibandingkan dengan IMB misalnya 200 ribu rupiah dengan adanya PBG ini 100 ribu akan tetapi ada retribusi tentang drainase nya, pagar dan mungkin lebih besar dibandingkan secara aturan dan itu juga ada mekanismenya seperti SIBG (Sistem Informasi Tentang Bangunan Gedung) itu ada Aplikasinya nanti setiap Individu ada dikasih aplikasinya yang kita user diberikan petunjuk seperti NIK, nomor KK dan lain lain.

Yang pendaftarannya melalui online akan tetapi ada Dinas PTSP yang mengeluarkan PBG tersebut.

Kemudian yang kedua ada Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan kebutuhan Masyarakat dan Pemerintah sudah ada Undang undang yang diatasnya mengatur di dalam PP nomor 30 tahun 2021 itu ada Undang undang nomor 11 tahun 2020, yakni mengenai retribusi parkir, angkutan batubara diharapkan dapat masuk ke dalam PAD Pemerintah Kota Palembang.

Perda ini sendiri dibuat sebagai payung hukum Pemerintah Kota Palembang untuk menerapkan ketentuan ketentuan yang diberlakukan kepada masyarakat untuk kepentingan masyarakat juga serta manfaatnya juga untuk masyarakat sehingga diharapkan tidak memberatkan masyarakat yang tujuannya untuk jalannya operasional pembangunan di masyarakat Kota Palembang sehingga penerapannya harus efektif serta implementasi nya dapat berjalan.

Diharapkan Raperda ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat melalui Anggota DPRD Kota Palembang dari Dapil-dapil yang ada di Kota Palembang. (Afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.