Palembang, corongnews.com –
PembangunanGedung Otoritas Jasa Keuangan di Jalan Sudirman Palembang menuai protes keras dari kalangan masyarakat kota Palembang. Gedung yang direncanakan memiliki tinggi 8 lantai tersebut telah dilakukan pelaksanaan Groundbreaking pada tanggal 03 Agustus 2021 lalu.
Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan mewadahi 8 organisasi yakni, Komite Aksi Penyelemat Lingkungan, Gerakan Rakyat Muda Menggugat, Lintas Aksi Antar Aktivis Generasi Indonesia, Sumsel Budget Center, Front Aksi Rakyat Palembang, Rimba Institute, JIO Center, dan SABER Palembang hari ini (Jumat, 22/10/2021) telah melakukan aksi demontrasi massa di depan gedung Pemerintahan Kota Palembang.
Tidak terlihat Walikota Palembang Harnojoyo ataupun Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda di Kantor Pemerintahan Kota Palembang dalam menyambut massa aksi. Sedangkan Dalam Orasinya Andreas OP menyatakan, bahwa merujuk pada pasal 2 ayat 1 Lampiran I huruf A angka 5 Peraturan Kementrian Lingkungan Hidup NO.05 tahun 2002 tentang rencana usaha dan atau kegiatan usaha yang wajib meilik analisis mengenai dampak lingkungan hidup, Jo pasal 5 ayat 1 lampiran III huruf A angka 5 , serta peraturan daerah kota Palembang No. 1 Tahun 2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan perizinan, itu yang membuat kita turun aksi disini.
Staf Ahli Walikota Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah, Hukum dan HAM kota Palembang, Altur Febriansyah terlihat berbicara ditengah orasi pendemo (meminta pendemo agar tidak terlalu lama orasi),menyebabkan silang debat antara Koordinator aksi dan Staf Ahli Walikota, sehingga Staf Ahli Walikota nampak meninggalkan massa aksi dengan begitu saja.
Massa aksi tetap melakukan orasi dan diberikan penjelasan oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang Desi Elfianti. Menurut Desi, pihak DHLK kota Palembang telah memberikan teguran kepada Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan pada 5 Agustus 2021 dan 23 September 2021 lalu.
“Pembangunan Gedung OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan harus segera menyelesaikan penyusunan dokumen Amdal sebelum melaksanakan pembangunan tersebut, tidak boleh ada pembangunan ataupun kegiatan konstruksi sebelum dokumen Amdal selesai dan diterbitkan persetujuan pemerintah,” ungkap Desi.
Aksi Massa ditutup dengan pernyataan sikap oleh Komite Gerakan Penyelamat Lingkungan Kota Palembang :
1.Mendesak Walikota Palembang Menutup, Menghentikan, atau Menyegel Pembangunan Gedung OJK Reg 7 Sumbagsel yang berada di Jl. Sudirman Palembang Terindikasi Tidak Memiliki Amdal dan Izin Lingkungan
2.Mendesak DHLK Kota Palembang menurunkan TIM GAKUM LH dan Memberikan Sanksi Adminitrasi terhadap Kontraktor dan Pemrakarsa Amdal tersebut
3.Akan Melaporkan Ke Polda Sumsel guna mengusut tuntas dugaan pelannggaran lingkungan hidup dalam proses pembangunan gedung OJK Reg 7 Sumbagsel terhadap Kontraktor PT Adhi Karya dan PT Hutama Karya Persero.
4.Melakukan Aksi Lanjutan Ke Komisi XI DPR RI untuk dapat mengevalusi kembali proyek pembangun gedung OJK Reg 7 Sumbagsel yang terindikasi banyak terjadi pelanggaran. (Afan)