Palembang, CorongNews.Com-
Warga Cluster Alexandria Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Merasa Banyak Dirugikan Atas Terbitnya Permendagri 134 Tahun 2022, Sofhuan Yusfiansyah: Kita Akan Perjuangkan Aspirasi Warga dan Kami Dorong Pemkot dan DPRD Palembang Juga Mengajukan Yudisial Review.
SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum adalah kuasa hukum Warga Cluster Alexandria RT 068 RW 019 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang untuk mengajukan permohonan Hak uji materiil atau Yudicial Review Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 134 tahun 2022 tentang batas Daerah Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang.
SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum diketuai oleh Sofhuan Yusfiansyah, SH bersama rekan M. Sigit Muhaimin, S.H.M.H, Akbar, S.H, Hendri Rumino ,S.H, Ade Satriansyah,S.H, Devi Yulianti,S.H, Eliyanto,S.H, Prengki Adiatmo,S.H dan Apriyansah,SH.
Sofhuan Yusfiansyah mengatakan, latar belakang cluster Alexandria bahwa pengembangan kawasan Jakabaring termasuk dalam rencana pengembangan kota Palembang di awal tahun 2000-an. Berdasarkan PP nomor 23 tahun 1988 luas wilayah kota Palembang adalah 4 00,62 km persegi. Berdasarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pembentukan kecamatan Jakabaring dan kecamatan Ilir Timur 3 yang telah diubah dalam peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pembentukan kecamatan Jakabaring dan kecamatan Ilir Timur 3.
“Bahwa terbentuknya kecamatan Jakabaring merupakan pemekaran dari kecamatan seberang ulu 1 dan kecamatan Ilir Timur 3 yang merupakan pemekaran dari kecamatan Ilir Timur 2. Sehingga saat ini wilayah administrasi kota Palembang dibagi menjadi 18 kecamatan dan 17 kelurahan. Wilayah kota Palembang bagian utara, timur barat dan berbatasan dengan kabupaten Banyuasin. Bagian selatan berbatasan dengan kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir,” ujarnya.
Sofhuan menjelaskan, kronologis permasalahan bahwa dalam hal ini warga kota Palembang khususnya warga cluster Alexandria RT 068 RW 019 Kelurahan 15 ulu kecamatan Jakabaring kota Palembang merasa dirugikan karena wilayahnya sebelumnya menjadi wilayah administrasi kota Palembang. Setelah Menteri Dalam Negeri( termohon) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 tahun 2022 tentang penetapan batas daerah kabupaten Banyuasin dan kota Palembang provinsi Sumsel dan akhirnya persoalan ini menjadi sengketa.
Bahwa penanganan sengketa batas daerah antara warga cluster alexandria RT 068 RW 019 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring kota Palembang dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin diduga tidak mengutamakan aspirasi warga cluster Alexandria. Fakta ini dibuktikan dengan tidak pernah ada sosialisasi dari pemerintah kabupaten Banyuasin maupun kota Palembang terkait rencana terbitnya Permendagri nomor 134 tahun 2002.
Selain itu, sambung dia, bahwa sejak tahun 2014 perumahan cluster alexandria telah dibangun sebanyak 118 unit rumah lebih kurang 110 kepala keluarga yang telah menetap atau tinggal di perumahan cluster Alexandria tersebut dibuktikan dengan segala perizinan perpajakan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), kemudian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan bukti setoran pajak ke negara semuanya masuk wilayah kota Palembang.
“Data kependudukan dan data pemilih warga cluster Alexandria yakni kartu tanda penduduk (KTP) warga cluster Alexandria, kartu keluarga (KK), kartu pemilih dan tempat pemungutan suara TPS pemilu 2014, tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada walikota dan pilkada gubernur tahun 2018 tempat pemungutan suara TPS memilih tahun 2019 tetap konsisten masuk wilayah kota Palembang bukan wilayah pemerintah kabupaten Banyuasin,” bebernya.
Bahwa selanjutnya warga perumahan cluster Alexandria sejak tahun 2014 telah juga terbentuk rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) masuk dalam kelurahan 15 ulu kecamatan Jakabaring (yang sebelumnya RT 33 RW 11 kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 kota Palembang).
Dampak dari terbitnya peraturan menteri dalam negeri nomor 134 tahun 2002 tentang penetapan batas daerah kabupaten Banyuasin dengan kota Palembang provinsi Sumsel warga merasa sangat dirugikan. Dikarenakan perumahan cluster alexandria RT 68 RW 019 kelurahan 15 ulu kecamatan Jakabaring kota Palembang masuk dalam objek wilayah dalam Peraturan Menteri dalam Negeri tersebut yang seharusnya menjadi wilayah kota Palembang berubah menjadi wilayah administrasi kabupaten Banyuasin.
“Dengan demikian sudah sangat jelas kepentingan warga dan kerugian warga terhadap diterbitkannya peraturan menteri dalam negeri nomor 134 tahun 2022 tentang penetapan batas daerah kabupaten Banyuasin dengan kota Palembang yang dibuat oleh Menteri dalam negeri sehingga sudah sepatutnya permohonan keberatan uji material ini dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Agung,” ucapnya.
Bahwa pengajuan permohonan keberatan atau uji materiil terhadap peraturan menteri dalam negeri nomor 134 tahun 2022 dengan tentang penetapan batas daerah kabupaten Banyuasin dan kota Palembang secara langsung kepada mahkamah Agung RI sesuai dengan rumusan pasal 2 ayat 1 huruf a dan pasal 2 ayat 2 Perma nomor 01/2011 dengan alasan dan keberatan karena beberapa pasal dan ketentuan dalam Permendagri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi antara lain Undang-Undang nomor 6 tahun 2022 tentang pembentukan kabupaten Banyuasin. Kemudian Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 12 tahun 2011.
Kemudian Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 1988 tentang perubahan batas wilayah kabupaten daerah tingkat 2 Palembang dan kabupaten daerah tingkat 2 Musi Banyuasin dan kabupaten daerah tingkat 2 Ogan Komering Ilir.
Kemudian Peraturan Menteri dalam negeri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah. kemudian peraturan menteri dalam negeri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas wilayah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2021 tentang batas daerah kota Palembang dan kabupaten Ogan Ilir.
Lebih lanjut Sofhuan menuturkan, terkait dengan langkah hukum dan hak konstitusi pihaknya dalam hal ini memperjuangkan hak konstitusi warga Palembang kebetulan saja diwakili oleh Cluster Alexandria. Dan pihaknya juga membuka ruang kepada DPRD yang sudah disampaikan dan DPRD Palembang akan maju sebagai pihak yang juga akan mengajukan judisial review.
“Kami siap menjadi tim hukumnya dan juga daerah lain atau warga masyarakat lain yang mau bergabung juga bisa. Artinya kami membuka ruang sebesar-besarnya untuk melakukan gugatan lagi terhadap uji material ini. Sehingga dalam bahasanya Mahkamah Agung akan menilai bahwa ternyata ada fakta banyak pihak yang dirugikan. Sehingga hasilnya kita berharap Permendagri ini untuk dibatalkan dan direvisi tentunya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat aspirasi masyarakat Palembang,” tutupnya (Mira).