Tuntut Hentikan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Muaraenim, Front Rakyat Biasa Aksi di Kantor Gubernur Sumsel

oleh -535 views
oleh
SAVE 20220204 061639

Palembang, corongnews.com –

 

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Front Rakyat Biasa (FRB) menggelar aksi demo dihalaman kantor Gubernur Sumsel pada Rabu, 02/02/22 untuk menuntut penghentian Penambangan Tanpa Izin (PETI) batubara, di dua Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim yang telah berjalan dari tahun 2010 sampai saat ini.

Front Rakyat Biasa (FRB) ini merupakan gabungan dari beberapa organisasi yang terdiri dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Sarikat Buruh Muslim Indonesia (SARBUMUSI), Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI), dan Serikat Tani Nelayan (STN), Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JAKKER), serta Suluh Perempuan (SP), dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI).

Dalam aksinya, Yoga Novalensi selaku koordinator aksi dan Abul Hasan Al-Ashari serta Amir Wijaya sebagai koordinator lapangan mengatakan bahwa pertambangan tanpa ijin (PETI) ini adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memilki izin dari instansi pemerintah.

Hal itu diduga telah membuat negara dirugikan dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor pertambangan batubara. Dalam asumsi kalkulasi batubara yang di jual dipasaran dari aktivitas pertambangan tanpa izin batubara di dua kecamatan tersebut setiap harinya dengan dasar ada 100 tronton fuso capasitas 30 ton yang berangkat setiap malamnya, perbulan sebesar 9000 ton dan dalam setahun 108.000 ton. Jika dikalikan harga acuan batubara (HBA) per Februari 2021 di Indonesia sebesar USD 87.79 atau Rp. 1.229.060 / ton maka pada bulan tersebut negara dirugikan dari PETI batubara sebesar Rp.11.061.540.000, dan dalam 1 tahun Rp. 132.738.480.000 (dengan acuan harga yang tetap setiap bulan nya).

Dalam pernyataannya, massa aksi FRB berharap Pemerintah dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan harus dapat menjalankan pemerintahan yang bersih, terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

Selain itu, FRB juga mendesak dan menuntut Pemerintah untuk tegas dan bertindak agar menghentikan aktivitas pertambangan batubara tanpa izin (PETI) di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini dikarenakan melanggar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 158.

Kemudian menangkap angkutan yang mengangkut batubara dari hasil (PETI), yang jalur pengangkutannya melalui Baturaja – Martapura dan atau Prabumulih – Inderalaya – Ogan ilir – Ogan Komering Ilir karena ini jelas melanggar Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 161 dan PERDA Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengangkutan batu bara melalui jalur khusus

Massa aksi juga berharap Gubernur Sumatera Selatan dapat melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya sebagaimana tertuang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, agar tercipta pemerintah yang bersih, baik, tegas dan berpihak kepada rakyat. (afan)

No More Posts Available.

No more pages to load.