Tujuh Pelaku BBM Ilegal di Tangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan

oleh -160 views
oleh

Palembang Corongnews. Com

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan Ungkap Kasus Tindak Pidana Migas Saat Konferensi Pers di Polda Sumsel Palembang, Jum’at (22/09/2023).

Ke tujuh pelaku yang diamankan yakni P(21) sebagai sopir, WE(27) sebagai sopir, A(41) sebagai sopir, MH(24) sebagai sopir, GS(51) sebagai sopir, IS(24) sebagai sopir, ASN(24) sebagai sopir, sedangkan tersangka RA(39) sebagai nahkoda kapal masih dalam pengejaran orang (DPO).

Plt Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi subdit IV Tipidker Ditreskrimsus Polda Sumsel Palembang mengatakan modus dari para pelaku yaitu melakukan pengangkutan bahan bakar minyak dari hasil penyulingan yang dilakukan oleh masyarakat di kabupaten Musi Banyuasin.

“Serta ditemukan secara langsung oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel 1 buah kapal SPOB(Self Propelled Oil Barge) yang bersandar dan bermuatan minyak hasil sulingan masyarakat sebanyak kurang lebih 10 ton, ” Katanya.

Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengamankan pelaku beserta barang bukti BBM palsu atau illegal dari hasil olahan tanpa izin usaha, dan atau turut serta membantu nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar. Kejadian penangkapan di jl. baypass alang-alang lebar palembang, selasa (19/09/2023) pukul 21.30 wib.

Putu menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil truck merk Mitsubishi Canter Nopol R 7098 DX bermuatan tangki minyak solar modifikasi 11.000 liter, 1 unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi nopol BG 8540 B bermuatan tangki petak modifikasi berisi minyak solar sebanyak 10.000 liter, 1 unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi nopol BH 8627 MJ bermuatan tangki petak modifikasi berisikan minyak solar sebanyak 10.000 liter, 1 unit mobil truck merk Mitsubishi Colt Diesel nopol B 3732 UCS, 1 unit mobil Mitsubishi Canter nopol BE 8091 RN bermuatan minyak bensin olahan 10.000 liter, 1 unit mobil truck Colt Diesel merk Mitsubishi nopol BG 8880 XA bermuatan tangki besi kotak kapasitas 10.000 liter berisikan BBM olahan jenis solar, 1 unit mobil truk Mitsubishi Canter nopol BG 8085 SU terdapat tangki petak didalamnya BBM sulingan jenis solar sebanyak 10.000 liter, dan 1 unit kapal SPOB Dinar Jaya GT53 yang bermuatan minyak solar sulingan sekira 10.000 liter.

“Ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang No.22 Tahun 2002 tentang Migas, sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat 1 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 juta, dan Pasal 323 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.600 juta, ” Tutupnya (MR).

No More Posts Available.

No more pages to load.