Trump Jadi Ketua Seumur Hidup, Muhammadiyah Buka Opsi Indonesia Mundur dari Dewan Perdamaian BoP

Pasang Iklan Murah Meriah

Jakarta, CorongNews – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan empat sikap resmi terkait keberadaan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian Gaza, Palestina.

Melalui Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional (LHKI), Muhammadiyah juga mengajukan sedikitnya delapan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto menyusul keputusan Indonesia bergabung dalam BoP yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Salah satu rekomendasi penting yang disampaikan adalah membuka opsi bagi Indonesia untuk menarik diri dari keanggotaan BoP apabila lembaga tersebut tidak berjalan sesuai dengan mandat konstitusi dan prinsip keadilan internasional.

“Apabila rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak dijalankan, atau tidak disepakati, khususnya oleh Amerika Serikat dan Israel, maka sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto, Indonesia perlu mempertimbangkan mundur dari keanggotaannya di dalam BoP,” tulis pernyataan resmi LHKI sebagaiman dikutip Republika.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pakar LHKI PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin, menjelaskan bahwa BoP pada awalnya dibentuk berdasarkan rencana komprehensif untuk mengakhiri konflik di Gaza, Palestina.

Proposal tersebut diajukan Presiden Donald Trump pada 29 September 2025 dan kemudian mendapat dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) melalui Resolusi 2803 yang disahkan pada 17 November 2025.

“Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani dan menjadi anggota BoP. Dalam struktur lembaga tersebut, Donald Trump ditetapkan sebagai ketua seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto,” demikian keterangan LHKI dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/2/2026).

Berdasarkan kondisi itu, PP Muhammadiyah merumuskan empat pandangan utama terhadap BoP.

Pertama, Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap upaya mewujudkan perdamaian harus disertai dengan keadilan.

“Tanpa keadilan, perdamaian akan bersifat semu karena melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang diakui dalam hukum internasional,” kata LHKI.

Kedua, Muhammadiyah menilai pembentukan dan mekanisme BoP justru tidak sejalan dengan ketentuan Resolusi DK PBB 2803.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembentukannya,” ujar LHKI.

Menurut Muhammadiyah, ketidakjelasan dasar hukum berpotensi menimbulkan pelanggaran kedaulatan negara anggota dan hukum internasional ketika BoP mulai menjalankan operasionalnya.

“Resolusi DK PBB 2803 menetapkan mandat BoP sebagai pemerintahan di Gaza, Palestina. Namun Piagam BoP menyatakan lembaga ini berlaku tanpa batas waktu dan tidak secara tegas menyebut Gaza atau Palestina sebagai wilayah mandatnya,” lanjut LHKI.

Ketiga, PP Muhammadiyah memandang penunjukan Donald Trump sebagai ketua BoP seumur hidup sekaligus pemegang tunggal hak veto berpotensi membahayakan tujuan lembaga tersebut.

“Penetapan ini berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal, menyerupai perusahaan politik privat, bukan lembaga multilateral yang akuntabel,” kata LHKI.

Menurut Muhammadiyah, kondisi tersebut membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Ada potensi penyalahgunaan pasukan stabilitas internasional, di mana pasukan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan politik tertentu dan bukan semata-mata melindungi warga sipil Palestina,” ujar LHKI.

Atas dasar pandangan tersebut, PP Muhammadiyah mengingatkan agar partisipasi Indonesia dalam BoP tetap berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utama kebijakan luar negeri.

Dalam rekomendasinya, Muhammadiyah meminta Indonesia aktif memperjuangkan penyelarasan Piagam BoP dengan Resolusi DK PBB 2803.

“Indonesia harus mendesak agar tujuan BoP disampaikan secara terbuka, yakni untuk kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel, dan penghentian perampasan tanah warga Palestina,” kata LHKI.

Rekomendasi berikutnya menyoroti ketimpangan keanggotaan BoP yang melibatkan Israel, namun tidak memberikan keterwakilan kepada bangsa Palestina.

“Israel sebagai pihak penjajah justru masuk dalam BoP, sementara Palestina tidak,” ujar LHKI.

Muhammadiyah menilai Indonesia perlu bersuara kritis dan mendorong agar Palestina menjadi anggota BoP sesuai amanat UUD 1945 untuk menghapus penjajahan.

Selain itu, Indonesia juga didorong berperan sebagai mediator rekonsiliasi antar faksi Palestina, khususnya Hamas dan Fatah.

“Rekonsiliasi nasional merupakan prasyarat penting bagi perjuangan kemerdekaan Palestina yang efektif,” kata LHKI.

Muhammadiyah juga menekankan agar keterlibatan Indonesia dalam BoP berbasis misi kemanusiaan. Indonesia diminta memastikan pasukan perdamaian tetap berada di bawah mandat PBB serta menjamin akses dan keamanan bagi organisasi kemanusiaan di Gaza dan wilayah Palestina lainnya.

Terkait rencana iuran anggota tetap BoP sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17 triliun, Muhammadiyah merekomendasikan agar Indonesia menunda keputusan tersebut.

“Mengingat besarnya iuran dan risiko penyalahgunaan dana, Indonesia sebaiknya tidak segera menjadi anggota tetap. Alternatifnya, kontribusi dapat diarahkan khusus untuk misi kemanusiaan Indonesia di Gaza,” kata LHKI.

Rekomendasi terakhir adalah opsi pengunduran diri Indonesia dari BoP apabila seluruh rekomendasi tersebut ditolak.

“Langkah ini perlu dipertimbangkan demi menjaga tanggung jawab dan komitmen moral bangsa Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina,” tutup LHKI.*

V)

Pos terkait