Jakarta | CorongNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan rekomendasi strategis guna membenahi tata kelola partai politik di Indonesia. Salah satu poin krusialnya adalah usulan agar masa jabatan ketua umum partai dibatasi maksimal dua periode.
Langkah ini dinilai memerlukan revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa kajian ini dilakukan secara inklusif dengan menyerap masukan dari internal kader parpol itu sendiri.
“Fakta secara objektif dari point of view kawan-kawan di partai politik ya sehingga itu juga tidak hanya berasal dari satu atau dua perspektif saja,” ungkap Budi, dikutip Tempo.
Namun, usulan tersebut memicu gelombang penolakan dari tiga partai besar yang menganggap langkah KPK sudah melampaui batas kewenangannya.
Tanggapan PDI Perjuangan: “KPK Melampaui Tugas”
PDI Perjuangan melalui Juru Bicaranya, Guntur Romli, menilai rekomendasi KPK tersebut sebagai tindakan ultra vires. Menurutnya, KPK telah keluar dari koridor tugas pokok dan fungsinya.
“Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” ujar Guntur secara tertulis, Kamis (23/4/26).
Guntur Romli menegaskan bahwa KPK seharusnya tetap konsisten pada mandat utamanya, yakni memberantas korupsi di lingkup penyelenggara negara dan mencegah kerugian keuangan negara, alih-alih mencampuri urusan internal partai politik yang merupakan bagian dari organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, usulan pembatasan tersebut dinilai inkonstitusional karena mencederai hak kebebasan berserikat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Partai Politik, kedaulatan untuk menentukan mekanisme kepemimpinan sepenuhnya berada di tangan anggota partai melalui AD/ART masing-masing.
Sejalan dengan kritik tersebut, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid memandang bahwa membatasi masa jabatan ketua umum bukanlah solusi jitu untuk menghapus praktik korupsi.
“Karena pembatasan jabatan ketua umum tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalisasi,” tegas Hasanuddin.
Ia justru menyarankan agar KPK lebih fokus mendorong partai-partai untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan memperkuat kaderisasi berjenjang secara konsisten, sehingga kepemimpinan yang lahir benar-benar berbasis pada meritokrasi dan karakter partai tersebut.
Di sisi lain, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim turut menyoroti kompleksitas dalam struktur kepemimpinan partai. Ia menjelaskan bahwa ada banyak pertimbangan dan variabel tertentu mengapa seorang tokoh tetap dipertahankan untuk memimpin, hal yang menurutnya sering kali tidak tertangkap dalam kajian eksternal.
“Urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK,” tutur Hermawi.
Ia pun memaparkan bahwa bagi NasDem, fokus utama adalah kualitas kader, yang selama ini mereka bina secara rutin melalui Akademi Bela Negara (ABN) dari tingkat pusat hingga ke kecamatan.
Secara garis besar, ketiga partai tersebut menunjukkan penolakan dengan alasan yang beragam.
PDI Perjuangan menitikberatkan pada aspek legalitas dan kewenangan (ultra vires), PKB lebih menekankan pada efektivitas sistem rekrutmen ketimbang sekadar batasan periode, sementara NasDem melihat usulan tersebut terlalu menyederhanakan realitas dinamika internal kepemimpinan partai politik.*








