Palembang, corongnews.com
Puluhan orang dari Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat (DPW PSR) terlihat mendatangi kantor Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Selatan di Jalan. Kapten A. Rivai dengan aksi demo untuk menyampaikan aspirasinya terkait adanya dugaan indikasi Panitia PPDB SMA Negeri 19 Palembang dengan sengaja tidak menerima untuk MEMVERIFIKASI PPDB salah satu siswa yang telah mendaftar Jalur AFIRMASI. Dimana siswa tersebut hanya memiliki KIP/Buku Rekening dan Surat Keterangan Warga Kurang Mampu dari Pemerintah setempat.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Aan Pirang selaku Koordinator Aksi dalam orasinya menjelaskan bahwa perbuatan oknum panitia PPDB di SMA Negeri 19 Palembang yang dengan sengaja tidak menerima atau memvirifikasi PPDB salah satu siswa yang telah mendaftar Jalur AFIRMASI jelas terindikasi menyalahi Aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB, Selasa (14/05/24).
“Perbuatan itu jelas-jelas telah mencederai dan mengangkangi Amanat UUD 1945 Dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa,” ujar Aan Pirang.
Aan Pirang menjelaskan, sebagaimana ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB, Jalur Afirmasi, pada Pasal 21 berbunyi :
(1) PPDB melalui Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (2) Huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
A. Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
B. Penyandang disabilitas.
(2) Peserta didik yang melalui Jalur Afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota Jalur Afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Pasal 22
(1) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a wajib menyertakan:
A. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
B. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
Selain itu, Hendri Zikwan yang juga merupakan salah satu orator dalam aksi PSR tersebut turut mengungkapkan bahwa aturan PPDB ini dirancang agar daerah bisa menyesuaikan aturan berdasarkan karakteristik dan kebutuhannya. Itulah mengapa Jalur Zonasi dan Afirmasi ini secara eksplisit disebutkan proporsi minimal memudahkan daerah dengan tetap dan atau menambah persentase jalur prestasi tersebut jika dibutuhkan.
“Setelah menentukan kuota Jalur Afirmasi, kuota Jalur Zonasi dan Kouta Jalur Prestasi secara transparan harus menjelaskan ketentuan PPDB masing-masing kepada masyarakat, terutama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan ketentuan ini. Pemerintah Daerah juga sebaiknya menjelaskan kepada publik latar belakang penetapan proporsi dari masing-masing jalur tersebut, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik,” ungkap Hendri.
Dalam aksinya, DPW PSR Menduga serta menuntut :
1. Panitia PPDB SMA Negeri 19 Palembang diduga sengaja tidak menerima untuk MEMVERIFIKASI PPDB yang telah mendaftar Jalur Afirmasi yang hanya memiliki KIP/Buku Rekening dan Surat Keterangan Warga Kurang Mampu dari Pemerintah Setempat dan ini jelas terindikasi menyalahi Aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB.
2. Panitia PPDB SMA N.19 Palembang diduga mengeluarkan kata tak beretika, bermoral kepada Calon Siswa/wi Baru yang mendaftar di Jalur Afirmasi tersebut.
3. Diduga Panitia SMA Negeri 19 Palembang melarang dan menutup (Tidak Memverifikasi) PPDB 2024/2025 Jalur Afirmasi jika Siswa/wi hanya memiliki Kartu (KIP) dan Surat Keterangan dari Pemerintah setempat (Lurah) yang menyatakan bahwa memang benar Siswa/wi atas nama adalah warga kurang mampu.
4. Patut Diduga Panitia PPDB SMA Negeri 19 Palembang TELAH mendapatkan arahan dari oknum Sekolah untuk tidak menerima Verifikasi Siswa/wi yang hanya memiliki Kartu (KIP) dan Surat Keterangan Miskin dari Pemerintah Setempat.
5. Atas Kejadian Tersebut, Diduga kuat oknum Sekolah dan Panitia PPDB SMA Negeri 19 Palembang Mengangkangi Amanat UUD 1945 dalam hal Mencerdaskan Kehidupan Bangsa.
6. Meminta Kadiknas Sumsel Evaluasi Kepala Sekolah dan Bubarkan Panitia PPDB 2024/2025 di SMAN 19 Palembang karena Diduga Kangkangi AMANAT UUD 1945 dan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB.
Anang Purnomo selaku perwakilan Dinas Pendidikan Sumsel saat menjumpai pendemo turut menyampaikan bahwa persoalan yang sudah disampaikan oleh DPW PSR akan segera ditindak lanjuti.
Terkait adanya dugaan perbuatan oknum panitia PPDB di SMA Negeri 19 Palembang yang dengan sengaja tidak menerima atau memvirifikasi PPDB salah satu siswa yang telah mendaftar Jalur AFIRMASI, dirinya akan mendatangi sekolahan tersebut untuk meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan, ujarnya.
“Seharusnya kalau ada Kartu Indonesia Pintar atau KIP, siswa tersebut diperbolehkan untuk melakukan verifikasi di sekolah, tapi kenapa kok di tolak. Saya akan segera mendatangi sekolah tersebut untuk menjelaskan persoalan ini,” jelas Anang. (afan)