Palembang, corongnews.com –
Menindak lanjuti aksi massa yang dilakukan oleh Front Rakyat Biasa ( FRB) Sumatera Selatan pada tanggal 2/2 yang lalu, Pemerintah Provinsi Sumsel, melalui Asisten 1, Rosidin, SAg, menerima rumusan dan data tentang penambangan ilegal yang berada di Tanjung Agung dan Lawang kidul Muara enim,(22/2).
Asisten 1 Pemprov Sumsel, Rosidin mengatakan, bahwa selama ini Pemerintah Provinsi telah menyurati kementerian ESDM untuk menutup tambang ilegal tersebut, tapi saat ini belum ada jawaban dari kementerian.
Untuk itu pemprov terus berupaya bersama stakeholder lainya mencari cara bagaimana agar kerugian negara tidak terus terjadi akibat penambangan ilegal tersebut.
Ari dari perwakilan Sarbumusi mengatakan, sesuai dengan kesepakatan aksi kemaren (FRB) pemprov Sumsel mengundang FRB untuk bertemu langsung dan mendiskusikan soal tambang ilegal yang berasal di Muaraenim.
Ari mengatakan, penambangan ilegal yang dilakukan jelas merugikan negara, pemerintah jelas tidak mendapatkan pemasukan keuntungan PAD dari tambang ilegal tersebut, selain itu tenaga kerjanya juga tidak dijamin hak dan keselamatannya.
Sementara itu, Amir, dari Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) mengatakan, terkait tambang ilegal tersebut dikelola oleh beberapa asosiasi besar yang mengambil keuntungannya, dan ini tidak dibenarkan secara hukum. Untuk itulah kami akan terus melanjutkan aksi massa ke pemerintah provinsi Sumsel dan Polda Sumsel untuk dapat tegas menutup tambang ilegal dan menangkap angkutan batubara yang melewati jalan raya sesuai dengan perda no. 5 tahun 211, tegasnya. (afan)