Palembang,corongnews com –
Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan terkait adanya dugaan indikasi pungli, Mark up dan prnyimpangan dana BOS di SMA Negeri 3 Kota Palembang, pada Senin (22/05/23).
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Mukri AS, S.Sos.I.MSi selaku koordinator aksi yang didampingi oleh R.Shaleh A. Rasyjidi, S. Ag saat menyuarakan aspirasinya di Kejati mengatakan bahwa pendidikan adalah syarat penting untuk mencerdaskan anak bangsa. Oleh sebab itu pendidikan untuk mencerdaskan bangsa merupakan amanah Konstitusi yang harus bersih dari unsur KKN apalagi sampai ada dugaan indikasi pungli dan penyimpangan anggaran di dunia pendidikan.
Terkait apa yang disampaikan oleh Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia adanya dugaan indikasi pungli, Mark up dan prnyimpangan dana BOS di SMA Negeri 3 Kota Palembang, harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Mukri.
Mukri menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang didapat, pada proses PPDB tahun 2023 di SMA Negeri 3 Palembang diduga terindikasi pungli dengan nilai 5,5 Juta Rupiah persiswa. Diduga pungutan ini tidak melalui persetujuan Komite sekolah dan artinya bila uang sebesar 5,5 Juta Rupiah itu dikali sebanyak 432 siswa maka diperoleh kurang lebih 2 Milyar uang dugaan pungli, ujarnya.
“Selain itu, ada juga dugaan mark up pengadaan seragam sekolah pada MPLS bekisar 3,5 Juta Rupiah dan apabila dikali 432 siswa, lebih kurang Rp. 302.400.000,-, ini semua diduga pihak sekolahan terindikasi berbisnis dengan siswanya sendiri. Inikah memprihatinkan, jika kita mengacu pada pendidikan adalah sarana untuk mencerdaskan anak bangsa,” kata Mukri.
Mukri menambahkan bahwa terdapat juga dugaan penyimpangan dana BOS pada tahun 2020-2023 di SMA Negeri 3 Palembang dan semua itu harus ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi.
“Untuk itulah kiranya Kejati Sumsel segera melakukan penelusuran dugaan pungli, mark up dan penyimpangan dana BOS di SMA Negeri 3 Palembang. Bila perlu segera panggil pihak sekolah guna dimintai keterangannya,” imbuhnya.
Perlu diketahui bahwa Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan menyatakan sikapnya untuk mengusut tuntas dugaan pungli pada PPDB 2023 di SMA Negeri 3 Palembang. Kemudian meminta Kejati Sumsel usut tuntas dugaan Mark Up seragam sekolah dan usut tuntas dugaan penyimpangan dana BOS tahun 2020-2023 di sekolahan tersebut.
Ditempat yang sama, Burnia, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, ketika menerima massa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan terkait apa yang sudah disampaikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan tersebut. (Red)